Trends Economic Issues

PPA Koordinasi Penyusunan Peraturan Pembubaran Tiga BUMN

PPA Koordinasi Penyusunan Peraturan Pembubaran Tiga BUMN
Foto : Dok

Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Industri Gelas (Persero) (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA). Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasca keputusan pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, maka PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham pada 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 11 Maret 2022. KKA telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008. Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran pers, mengatakan PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. “PPA yang merupakan National Asset Management Company (Namco) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” tutur Erick di Jakarta, baru-baru ini.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. “Tahapan restrukturisasi yang kami lakukan sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ujar Yadi.

Pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, antara lain BUMN lainnya, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara. “Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan,” imbuh Arisudono.

Logo Baru PPA

Pada kesempatan terpisah, PPA pada 16 Maret 2022 memperkenalkan logo baru yang menjadi identitas Perusahaan yang bercita-cita untuk menjadi satu-satunya Namco di Indonesia. Logo baru PPA ini diluncurkan bersamaan dengan momen Hari Ulang Tahun ke-18 PPA. Yadi mengatakan, logo baru PPA adalah representasi dari komitmen PPA untuk terus bertumbuh, berinovasi, dan menjadi perusahaan yang akuntabel. “Logo baru PPA ini mewakili perjalanan transformasi yang dilakukan perusahaan untuk mewujudkan visinya sebagai Namco yang menjadi perusahaan turnaround terkemuka di Indonesia dan mitra terpercaya dalam restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset,” ucap Yadi menjabarkan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, PPA terus melakukan berbagai penyempurnaan, mulai dari model bisnis dengan 3 pilar bisnis baru, yaitu Restrukturisasi & Revitalisasi BUMN, Pengelolaan NPL Perbankan, dan Special Situations Fund. PPA juga melakukan penguatan fondasi melalui penyempurnaan manajemen risiko, penguatan tata kelola perusahaan yang baik, yang semuanya dilakukan dengan berlandaskan nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif & Kolaboratif)

Logo baru PPA divisualisasikan dengan bentuk logotype yang memberikan kesan sebagai Perusahaan yang ramah dan dapat diandalkan, namun senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pengambilan keputusan. Warna biru dan abu-abu mencerminkan karakter PPA yang profesional, prudent, berintegritas, akuntabel, dan dapat diandalkan. Warna tosca mencerminkan PPA sebagai perusahaan yang modern, kreatif, dan inovatif dalam menghadirkan solusi yang berkualitas, sehingga dapat terus bertumbuh sehiring dengan perkembangan zaman.

Sepanjang tahun 2020 dan 2021, PPA diberikan kepercayaan lebih besar untuk menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai BUMN melalui Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN sebagai active shareholder dari 20 BUMN. PPA juga diberikan dukungan permodalan melalui inbreng lima saham minoritas milik negara kepada PPA senilai Rp 2,9 triliun. Kinerja keuangan PPA pada 2021 berhasil melampaui target yang ditetapkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP 2021). PPA membukukan pendapatan 62% di atas RKAP 2021 dan laba bersih 350% melampaui RKAP 2021.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved