Economic Issues

Tak Hanya Minyak Goreng, Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya

Tak Hanya Minyak Goreng, Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya
Ilustrasi ekspor CPO di Pelabuhan Dumai (Foto: ANTARA/HO-Pelindo 1).
Ilustrasi ekspor CPO di Pelabuhan Dumai (Foto: ANTARA/HO-Pelindo 1).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan perubahan kebijakan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil.

“Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Airlangga Hartarto, Rabu, 27 April 2022.

Airlangga mengatakan pemerintah memprioritaskan kepentingan masyarakat untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah, kata dia, memastikan bahwa produk CPO akan dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri sehingga harga minyak goreng curah kembali ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu.

Airlangga mengungkapkan pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Sedangkan pengusaha yang melanggar distribusi hasil CPO dan produk turunannya akan ditindak tugas, Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan hanya menutup keran ekspor RBD. Namun kebijakan ini telah menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani di berbagai wilayah Indonesia. Ketua DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Riau, Misngadi, mengatakan harga TBS turun menjadi hanya Rp 1.500-Rp 1.600 per kilogram.about:blank

Padahal normalnya, TBS dijual hingga Rp 3.900 per kilogram. “Bahkan ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kilogram,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara Zubaidah mengatakan penurunan harga TBS cukup signifikan. “TBS berada di kisaran Rp 1.500-Rp1.800 per kilogram. Penurunannya signifikan sekali mengingat di bulan-bulan sebelumnya, harga TBS cukup tinggi,” ucap dia.about:blank

Ketua Umum SPI Henry Saragih, menegaskan dinamika ini seharusnya tidak terjadi apabila pihak perusahaan atau korporasi sawit patuh dan mengikuti kebijakan pemerintah. Henry menyoroti kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng sebelumnya tidak berjalan efektif.

Misalnya, penetapan harga eceran tertinggi dan kewajiban domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) atau harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022. “Pemerintah harus mengambil sikap tegas, mengingat mereka (korporasi) telah mengambil keuntungan secara sepihak dengan mengorbankan kesejahteraan nasib petani perkebunan rakyat,” katanya

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved