Trends Economic Issues

Produsen Rokok Elektrik Perlu Tingkatkan Dialog Untuk Turunkan Cukai

Produsen Rokok Elektrik Perlu Tingkatkan Dialog Untuk Turunkan Cukai
Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran

Kenaikan cukai produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri REL dan HPTL. Selain memengaruhi peningkatan harga produk, juga berkaitan dengan perbedaan rasio cukai antar produk REL yang masih timpang, dan dinilai signifikan.

Perbedaan rasio cukai tersebut terlihat, cukai vape system tertutup (closed system) lebih tinggi 13 kali lipat dari sistem terbuka (open system), meski sama-sama menggunakan likuid yang mengandung nikotin.

Vape sistem terbuka dengan sistem tertutup memiliki perbedaan pada distribusi dan pengisian likuid. Pada vape sistem terbuka, likuid diisi ulang secara manual oleh pengguna. Pada vape sistem tertutup, pengguna tidak perlu mengisi likuid secara manual karena cairan sudah terpasang bersama cangkangnya. Perawatan vape sistem tertutup lebih simpel dan dinilai lebih aman, mengingat pengguna tidak bisa sembarang mengisi likuidnya.

“Kalau dihitung dengan mililiter, cukai open system memang lebih murah dari closed system. Ini bisa dilihat di peraturan keuangan terbaru, cukai untuk open system itu Rp 445 per mililiter. Cukai untuk closed system Rp 6.030 per mililiter. Jadi cukai closed system lebih tinggi dari open system,” papar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Penghantar Nikotin Indonesia (Appnindo) Roy Lefran dalam keterangan tertulis di Jakarta (24/5/2022).

Lebih lanjut Roy menjelaskan, bagi organisasi dan anggotanya fokusnya bukan melihat sistem mana yang lebih menguntungkan dan sistem mana yang lebih merugikan atau mana yang lebih mahal atau yang lebih murah dari adanya perbedaan pengenaan cukai dari sistem tertutup atau terbuka. Yang penting adanya perhatian dari pemerintah dalam bentuk peraturan yang dapat melindungi keberadaan industri rokok elektrik dan HPTL

“Dengan adanya aturan kita mempunyai kepastian dalam berusaha. Ini sudah cukup untuk kami bisa berkembang. Dulu sebelum diatur toko-toko dirazia di mana-mana, karena regulasinya belum jelas,” tambah Roy.

Pihaknya masih memiliki waktu untuk berdialog dengan pemerintah. Dalam dialognya nanti, Appnindo akan meminta kepada pemerintah agar ada penyesuaian tarif cukai yang lebih adil, lebih murah bagi produk REL dan HPTL. “Contoh, tahun lalu untuk closed system cukainya lebih tinggi sekitar 8 ribu sekian per mililiternya. Tapi dengan dialog yang intensif dan ekstensif serta edukasi yang memadai, stakeholder pemerintah akhirnya paham bahwa perlu ada penyesuaian cukai. Sehingga tahun ini cukai close system turun dari sekitar 8000 menjadi 6 ribu sekian. Saya rasa besaran cukai ke depan itu akan ada dinamika yang bisa dibicarakan,” Roy menegaskan. Dia mengakui adanya perbedaan dalam penerapan cukai pada REL dan HPTL terbuka dan tertutup berdampak negatif. Selain itu, keuputusan pemerintah dalam mnegenakan tarif juga masih berdasarkan perkiraan bukan hasil kajian yang ilmiah.

“Memang bahwa cukai yang diberikan pemerintah saat ini masih berdasarkan katanya, seperti katanya bahaya, katanya tidak mana, dan katanya chemical. Jadi, belum berdasarkan saintifik. Harapan kami pada pemerintah, bahwa semua regulasi harus berdasarkan saintifik bukan based on katanya atau ketakutan. Harapan kami, semua regulasi harus berdasarkan saintifik. Setiap produk yang memberikan dampak lebih ringan atau meringankan, itu harus lebih murah, “ Roy menguraikan.

Menurut Roy, saat ini jumlah perokok REL atau HPTL sekitar 2,2 juta. .Dibandingkan konsumen rokok konvesional atau non elektrrik, jumlah perokok elektrik masih sangat kecil. Namun demikian, dia mengaku belum dapat memastikan berapa juta masyarakat yang khusus menyukai rokok elektrik dengan sistem tertutup maupun berapa juta masyarakat yang menyukai rokok elektrik dengan sistem terbuka. Hal ini karena setiap produk punya segmen yang berbeda.

Dia juga mengakui belum tahu, produsen rokok elektrik lebih memilih mana, apakah sistem tertutup atau terbuka, karena semuanya tergantung produsen rokok itu sendiri. Hitungan cukainya melekat dengan bisnis yang kita jalankan. Kalau kita menjalankan yang closed system maka dikenakan cukai closed system, begitupun dengan yang open system.

Appnindo sendiri mempunyai tiga program dalam rangka memajukan industrri rokok elektrik sekaligus agar pemerintah memberikan kemudahan dan fasilitas perpajakan atau cukai bagi pelaku industri rokok elektrik. “Kami punya 3 program utama yaitu pertama, stop under age. Kami melarang penjualan untuk di bawah umur. Karena tidak boleh menciptakan perokok baru. Produk ini diciptakan untuk membantu perokok dewasa supaya berhenti atau mengurangi risiko,” papar Roy.

Program kedua edukasi supaya orang tahu bahwa perokok dewasa sekarang punya kesempatan untuk mencoba produk yang rendah risiko. Seperti halnya penikmat kopi. Orang minum kopi supaya tidak diabetes maka bisa minum kopi tanpa gula. “Pada perokok dewasa tidak bisa seperti itu,. Dengan adanya produk baru ini dia bisa memilih rokok tanpa tar.

Ketiga, Appnindo akan selalu menjadi partner pemerintah dalam menyusun regulasi. Harapannnya dengan tiga hal ini, pemerintah bisa terus menerus menciptakan regulasi yang berdasarkan asas efektivitas.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved