Trends Economic Issues

Pimpinan Baru BPKH Diharapkan Tingkatkan Dana Pengelolaan Haji

Pimpinan Baru BPKH Diharapkan Tingkatkan Dana Pengelolaan Haji
Dana pengelolaan haji terus meningkat semenjak perpindahan dari Kementerian Agama dari sebesar Rp 90 triliun tahun 2019 menjadi Rp163,21 triliun di 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat (17/10/2022) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang juga disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden RI.

Adapun susunan anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022 – 2027 yang dilantik adalah Deni Suardini, Heru Muara Sidik, M. Dawud Arif Khan, Mulyadi, Rojikin, Ishfah Abidal Aziz dan Firmansyah N. Nazaroedin.

Sedangkan anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022 – 2027 yang dilantik adalah Fadlul Imansyah, Indra Gunawan, H.M. Arief Mufraini, Acep Riana Jayaprawira, Amri Yusuf, Harry Alexander serta Sulistyowati.

Dengan adanyanya nahkoda baru itu, mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berharap, kualitas penyelenggara ibadah haji BPKH sebagai penyedia pendanaan dapat terlibat aktif dalam penyusunan BPIH dan penghitungan setiap komponen biaya haji.

“BPKH diharapkan mendapat peran lebih dalam penyusunan BPIH dimana tidak hanya diminta pendapatnya dalam penentuan besaran BPIH tetapi juga mendapatkan peran yang menentukan besaran BPIH bersama Kementerian Agama dan juga Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Anggito dalam keterangan tertulis.

Anggito mengungkapkan, bahwa selama 5 tahun dia menjabat sebagai Kepala BPKH, perjalanan BPKH telah menorehkan kinerja positif dalam mengelola keuangan haji. Sebab, kata dia, dana pengelolaan haji terus meningkat semenjak perpindahan dari Kementerian Agama sebesar Rp 90 triliun tahun 2019 menjadi Rp163,21 triliun di 2022 ini.

Dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 kali berturut-turut, BPKH akan terus menjaga kepercayaan umat dengan mengelola keuangan haji yang merupakan titipan dari calon jemaah untuk dikelola secara hati-hati, profesional dan amanah.

“Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,52 triliun,” ungkapnya.

Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah.

Ia juga mendorong kedepan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru. “Rencana Strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru,” katanya.

Lanjut, dikatakan Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji pertahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler. “Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS BPIH, KBIH dan PIHK,” ucapnya.

Anggito juga mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir BKPH terus bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga demi memberikan kepuasan pelayanan ibadah haji.

“Mulai dari pembukaan rekening tabungan jemaah haji (RTJH), pelayanan setoran awal, setoran lunas, pemberian living cost, pengembalian dana jemaah, nilai manfaat virtual account, jaminan gagal bayar dari LPS dan pelayanan keuangan lainnya,” tuturnya.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved