Trends

Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Sudah Menyertakan Kolom Tanda Tangan

Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Sudah Menyertakan Kolom Tanda Tangan
Antrean Keimigrasian di bandar udara

Ketika pandemi sudah mulai mereda dan kasus terinfeksi Covid-19 menurun, pemerintah pun melonggarkan kebijakan untuk bepergian di dalam dan luar negeri. Hal ini disambut suka cita masyarakat, termasuk traveler dan pelaku bisnis yang sering melakukan business trip ke mancanegera.

Namun, beberapa waktu lalu muncul masalah Paspor RI tidak diterima di negara tertentu lantara tidak tertera tanda tangan pengesahan pejabat terkait. Seiring dengan perbaikan yang dilakukan oleh Ditjen Keimigrasian RI, maka hal ini sudah teratasi. Buktinya, per Oktober 2022, Paspor RI cetakan terbaru yang akan didistribusikan sudah terdapat kolom tanda tangan. Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait. Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keterangan resmi di Jakarta (19/10/2022).

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

“Di samping itu, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI. Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,”Amran menegaskan.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved