Management Trends

Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Oriflame Indonesia

Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Oriflame Indonesia
Oriflame Indonesia telah menyesuaikan sistem bisnisnya dan mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Foto: dok Oriflame)

Indonesia memiliki keanekaragaman yang besar, sehingga Oriflame selalu berusaha agar semua komunitas dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produknya tanpa rasa ragu.

Pada Kuartal I 2022, Oriflame menyatakan bahwa seluruh produk kosmetik dan makanannya telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang di Republik Indonesia. “Sebagai salah satu wujud komitmentnya, Oriflame Indonesia kini juga telah menyesuaikan sistem bisnisnya dan mendapatkan sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS),” jelas Fredrik Nilsson, Vice President & Head of Oriflame Indonesia dalam siaran pers di Jakarta

Ada 5 hal yang dipenuhi Oriflame untuk menjadi PLBS: pertama, hanya menjual produk kosmetika dan makanan yang tersertifikasi halal dan terdaftar di BPOM. Dalam pembuatannya, semua produk kosmetika dan makanan Oriflame yang dipasarkan di Indonesia menggunakan formula yang halal dan telah mendapatkan sertifikasi produk halal dari BPJPH.

Kedua, distribusi sentral dan nasional bersertifikat halal dari BPJPH Oriflame telah memiliki 11 sertifikat halal pada lokasi manufaktur termasuk perbaruan 22 sertifikat dengan grade A, dan 10 sertifikat logistik termasuk 2 pabrik lokal.

Ketiga, menerapkan model bisnis syariah dengan PLBS. Tetap menjaga adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan, dalam hal ini terdiri dari produk-produk kosmetika dan makanan. Kegiatan jual beli dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan maupun kelompok tertentu saja, melainkan juga bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mencakup penjualan yang memiliki manfaat dan fungsi yang baik bagi penggunanya.

Keempat, sistem perdagangan. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), masyir (judi / taruhan), riba (tambahan dalam transaksi pinjaman), dharar (menimbulkan kerugian), dzulm (sewenang-wenang) dan maksiat (perbuatan yang melanggar).

Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada member, besaran maupun bentuknya didapat berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk.

Kelima, lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan Oriflame memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.

Fredrik menambahkan, penyempurnaan model bisnis ini merupakan penerapan dari sikap inklusivitas, sehingga semua orang dapat menjalankan bisnis dan menikmati produk-produk yang Oriflame keluarkan tanpa rasa ragu.

Didirikan sejak tahun 1967, Oriflame adalah perusahaan kecantikan global dengan sistem penjualan langsung di lebih dari 60 negara. Portofolio produk kecantikan ini terinspirasi dari alam asal Swedia tempat produksi dan dipasarkan melalui konsultan independent di beberapa negara. Di Indonesia, Oriflame didirikan pada 1986 dan saat ini memiliki 5 Oriflame Experience Center yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, Bali, Makassar dan Medan, serta ratusan ribu brand partner di seluruh penjuru Nusantara.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved