Trends

UMP 2023: Simak Perbedaan UMP, UMR, dan UMK

UMP 2023: Simak Perbedaan UMP, UMR, dan UMK
Ilustrasi demo buruh (Foto: ANTARA Aditya Pradana Putra/nz.).
Ilustrasi demo buruh (Foto: ANTARA Aditya Pradana Putra/nz.).

Senin, 28 November 2022 menjadi batas akhir bagi Pemerintah Provinsi untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi alias UMP 2023.

“Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram-nya @kemnaker.

Dalam penetapan upah di Indonesia sebenarnya terdapat tiga istilah yang digunakan oleh pemerintah, yaitu Upah Minimum Regional atau UMR, UMP, dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota alias UMK.

Walaupun ketiga jenis upah tersebut dapat dibedakan berdasarkan namanya, ketiga upah tersebut memiliki sejumlah perbedaan spesifik sebagai berikut.

1. Upah Minimum Regional (UMR)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, upah minimum diartikan sebagai upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimum di tingkat regional ini dibagi menjadi dua, yaitu UMR Tingkat I di provinsi dan UMR Tingkat II di kabupaten atau kota.

Namun, saat ini, penggunaan jenama UMR sudah tidak lagi digunakan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR Tingkat I berubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II berubah menjadi UMK.

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP merupakan batas upah bulanan minimal yang ditetapkan oleh satu provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten atau kota di provinsi tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022, besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.

Sementara itu, penghitungan dan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum nantinya direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas terkait.

3. Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Sesuai dengan namanya, UMK merupakan ketetapan upah minimum bulanan yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota. Masih dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK dilakukan setelah adanya penetapan UMP.

Berdasarkan Pasal 16, penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Pada Pasal 16 Ayat (4) dijelaskan bahwa apabila hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka bupati atau walikota tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur. Oleh karena itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved