Trends Economic Issues

Presiden Melarang Penjualan Rokok Ketengan

Ilustrasi Rokok (Foto: Unsplash Andreas Siimon)

Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Keputusan tersebut telah tertuang Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya adalah akan mengatur larangan penjualan rokok batangan.

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Ada beberapa poin yang disusun terkait penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan. Salah satunya juga mengenai rokok elektronik. ”Pelarangan penjualan rokok batangan,” itulah isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Senin (26/12/2022).

Nantinya, pemerintah juga aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau selengkapnya meliputi:

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved