Trends Economic Issues

SWI Temukan 9 Entitas Investasi Ilegal, Ini Rinciannya

​Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin di periode Desember 2022 ini. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Adapun informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, websitedan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Namun Tongam menegaskan bahwa SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Tongam menyebut, sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI di antaranya 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin; dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.

Masyaraka jugat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. “Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157,” katanya.

Berikut 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

1. Timeshare Property, yaitu agen properti tanpa izin.2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html, yakni penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin.3. xtoko.co, yakni perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin.4. https://h5.easygoid.com/guide, sebagai penyedia pembiayaan tanpa izin.5. https://www.genesis-mining.com/ adalah penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin.6. PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM merupakan penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin.7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz yaitu, penawaran investasi tanpa izin.8. QZ Asset Management merupakan penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin.9. PT Syariah Investing/ https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= yang memberikan penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved