Capital Market & Investment

Investor Ritel Kian Semarak Menggunakan Transaksi Marjin

Ilustasi investasi. (Foto : Getty Images)

PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), setelah mendapatkan izin Operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2019, menyalurkan pendanaan transaksi marjin dan transaksi repo (repurchase agreement) hingga pekan ketiga Desember 2022 senilai Rp 1,65 triliun.

Pada periode ini, PEI telah bekerja sama dengan 16 anggota bursa/broker. PEI menargetkan jumlah AB yang menjadi partisipan PEI di 2023 naik dua kali lipat dibandingkan 2022. “Target penambahan AB naik double digit dibandingkan saat ini,” ujar Suryadi, Direktur PEI pada jumpa pers virtual di Jakarta, (28/12/2022).

Suryadi menjabarkan investor ritel yang menggunakan pendanaan dari PEI untuk transaksi marjin sekitar 90-95% dari total nilai transaksi marjin yang didanai PEI senilai Rp 1,1 triliun. Sisanya, investor institusi sekitar 5-10%. “Sedangkan transkasi repo, investor ritel belum ada karena pendanaan transaksi repo untuk investor institusi. PEI dan broker mendiskusikan mengenai peluang investor ritel untuk memperoleh pendanaan transaksi repo di masa mendatang, broker mengkaji mekanisme penilaian scoring credit dan aspek lainnya agar investor ritel bisa memperoleh pendanaan untuk transaksi repo,” tutur Suryadi. Sejak Maret 2022 hingga Desember itu, PEI menyalurkan pendanaan transaksi repo senilai total Rp 543 miliar

PEI menjalankan pendanaan transaksi repo berdasarkan POJK No.27/POJK.04/2021 di 27 Desember 2021 yang memberikan izin kepada lembaga pendanaan efek (LPE) untuk menjalankan pendanaan transaksi repo. Berpijak dari hal ini, PEI melakukan berbagai aktivitas sosialisasi dan pengenalan produk repo kepada partisipan PEI, dan telah menyalurkan pendanaan repo sejak Maret 2022.

Selain itu, PEI mengantongi mandat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan pendanaan transaksi marjin kepada AB marjin dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar. AB atau perusahaan sekuritas itu memberikan fasilitas pembiayaan transaksi marjin kepada nasabahnya untuk saham-saham marjin yang tercatat di Indeks IDX80.

Hal ini merupakan suatu terobosan baru yang diinisiasi oleh self regulatory organization (SRO) lantaran sebelumnya AB dengan nilai MKBD tersebut hanya dapat membiayai transaksi marjin nasabahnya di saham yang ada di list saham Indeks LQ45 saja.

Suryadi menyampaikan PEI juga mencatatkan nilai outstanding harian tertinggi (all time high) sejak PEI beroperasi, yaitu senilai Rp 585,5 miliar pada 22 Desember 2022. Raihan ini melampaui rekor tertinggi di 6 Desember 2021 sebesar Rp 199,73 miliar dan Rp 198 miliar pada 8 Januari 2021. PEI memasang target rata-rata posisi outstanding harian di 2023 sebesar Rp 300 miliar atau naik 100% dari target PEI di 2022.

Ke depannya, lanjut Suryadi, PEI menjajaki produk pendanaan efek baru, yakni IPO financing untuk menyalurkan pendanaan di pasar reguler pada initial public offering (IPO). PEI dan OJK mendiskusikan IPO financing untuk merilis produk ini di 2023. Suryadi menjelaskan PEI pada skema IPO financing ini memberikan pendanaan kepada investor institusi dan ritel yang ingin membeli saham pada IPO perusahaan. . PEI juga akan melakukan comparative study pada praktik IPO Financing di negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan. Produk ini ditargetkan untuk dapat diajukan ke OJK sebagai produk Pendanaan Transaksi Efek pada kuartal keempat di 2023.

PEI pada tahun depan berkomitmen tetap memberikan fasilitas pendanaan dengan tingkat bunga yang bersaing, untuk menyikapi kenaikan BI Rate dalam beberapa bulan terakhir. Kemudian, PEI menargetkan untuk dapat menjadi partisipan PME bilateral KPEI pada kuartal I/2023, melakukan pendalaman pasar terkait detail kebutuhan industri terkait pendanaan pasar perdana, melalui acara gathering dan diskusi bersama para pelaku pasar.

PEI berharap kehadiran Lembaga Pendanaan Efek pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini dapat berkontribusi positif pada perkembangan pasar modal Indonesia. Meskipun merupakan sebuah lembaga yang baru di Indonesia, PEI berharap untuk dapat terus menyediakan pendanaan atau efek kepada stakeholder pasar modal. PEI, yang didirikan pada 27 Desember 2016, terlibat dalam proses perubahan Peraturan OJK No.25/POJK.04/2018. PEI turut berkontribusi sebagai pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved