Trends Economic Issues

Menkeu Terbitkan Aturan Ekspor Baru, Berlaku 1 Januari 2023

Demi menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan ekspor baru. (Pelindo)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya. Sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” kata Nirwala dalam rilis resminya.

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu dan ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya. PMK ekspor terbaru juga menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem.

Nirwala mengumumkan bahwa PMK tentang ekspor terbaru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Ia meminta para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ujar Nirwala.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, setidaknya Indonesia memiliki 10 produk utama yang bernilai ekspor. Kesepuluh produk tersebut di antaranya udang, kopi, minyak kelapa sawit, kakao, karet dan produk karet, TPT, alas kaki, elektronika, komponen kendaraan bermotor, dan furniture. Tujuan ekspor produk ini ke negara di Eropa, Amerika, Afrika, Timur Tengah, dan Australia.

Selain produk utama, ada juga produk potensial Indonesia yakni kerajinan, produk perikanan, obat-obatan herbal, produk kulit, makanan kemasan, perhiasan, minyak nabati, rempah-rempah, alat tulis non kertas, peralatan medis. Lalu ada tiga produk jasa yakni desain, teknologi informasi, dan tenaga kerja.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved