Management Trends

Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Saham Senilai Rp 3,24 Triliun

PT Krakatau Steel dengan Chandra Asri teken Perjanjian Jual Beli Saham Bersayarat (CSPA) dan SHA senilai Rp 3,24 triliun. (Chandra Asri)

PT Krakatau Steel dengan Chandra Asri menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) dan Shareholders Agreement (SHA) atas dua anak usaha milik PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah dan Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra (3/1/2023).

Dalam CSPA, telah disepakati rencana pembelian saham KSI di KDL oleh Chandra Asri sebesar 70%. Sementara saham KSI di KTI oleh Chandra Asri sebesar 49% dengan nilai total sebesar Rp3,24 triliun.

Dalam keterangan persnya, Chandra Asri antusias untuk mengeksekusi strategi Programmatic M&A untuk memosisikan perseroan pada pertumbuhan bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan.

“Akuisisi bolt-on ini didukung dengan arus kas yang stabil dan tangguh serta dukungan dari bank untuk pendanaan Chandra Asri. Strategi ini semakin meningkatkan fundamental bisnis kami dan membuka banyak sinergi menarik, antara lain untuk diversifikasi pendapatan dalam utilitas pendukung, serta selaras dengan rencana ekspansi kompleks petrokimia kedua dan industri hilir berskala dunia,” ujar Erwin.

Sementara Agus menyampaikan penandatanganan CSPA dan SHA tersebut merupakan rangkaian dari proses divestasi saham KSI pada anak perusahaannya KDL dan KTI. Proses divestasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Tim Jamdatun dan konsultan independen untuk memastikan proses divestasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik .

“Pembelian saham tersebut akan dilakukan setelah masing-masing pihak baik KSI maupun Chandra Asri telah memenuhi kondisi prasyarat sesuai dengan yang telah disepakati dalam CSPA. Sedangkan penandatanganan SHA adalah merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA, oleh karenanya SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada Tanggal Penutupan nanti,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa proses divestasi anak usaha KSI dilakukan untuk keperluan pemenuhan kewajiban PTKS sesuai dengan Perjanjian Kredit Restrukturisasi dengan kreditur. Selain itu juga guna mewujudkan sinergi bisnis antara Chandra Asri dan Grup KS.

Di samping itu, KDL saat ini tengah mengembangkan usaha dari energi terbarukan yang selaras dengan strategi Chandra Asri dalam menerapkan transisi energi hijau. Belum lama ini, KDLmeluncurkan brand yang akan menaungi produk energi terbarukan bernama ERICS (Empowering Renewable Energy of Indonesia with Krakatau Solution).

Selama tahun 2022 KDL sudah meluncurkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di sejumlah area di Cilegon, Banten, termasuk di area waduk Kerenceng milik KTI. Chandra Asri saat ini juga mengimplementasikan transisi energi hijau sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menerapkan peta jalan gas rumah kaca, mendukung Nationally Determined Contribution serta Visi Indonesia 2050 LTS-LCCR.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved