Penjelasan Kemenag Soal Mixue Belum Bersertifikat Halal

Gerai es krim dan teh yang saat ini viral dengan jumlah toko 1.000 lebih Mixue tengah menjadi buah bibir. Banyak konsumen dan netizen mempertanyakan kehalalan Mixue yang bahan bakunya saat ini sebagian besar didatangkan dari Tiongkok. Kemenag pun merespons soal sertifikat halal Mixue.
Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Muslim, kehalalan suatu produk sangatlah menjadi perhatian. Sehingga banyak konsumen khususnya Muslim, sangat fokus terhadap produk halal, apalagi makanan dan minuman.
Hingga kini, gerai es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal, baik dari Majelis Ulama Indonesia maupun dari Kementerian Agama. Kementerian Agama, melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah memiliki sertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dikutip dari keterangan resmi Kemenag pada Senin (9/1/2023).
Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.
Sebelumnya pihak Mixue juga telah memberikan keterangan bahwa saat ini Mixue tengah mengurus proses sertifikasi halal dan belum selesai hingga saat ini. Manajemen Mixue Indonesia mengungkapkan ada beberapa kendala dalam proses sertifikasi halal.
Manajemen memberikan tiga alasan kenapa sertifikasi halal Mixue belum selesai hingga saat ini. Tiga alasan itu adalah pertama 90% bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok, kedua sumber bahan baku tidak terpusat di satu kota, dan ketiga pandemi Covid-19 dan lockdown.
“Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok. Sehingga proses konsultasi sertifikasi halal kami pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu,” kata manajemen Mixue.
Lebih lanjut, proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui. Adanya pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok. Hal ini membuat proses pengurusan sertifikasi halal terhambat.
Mixue juga memberikan keterangan bahwa belum memiliki sertifikat halal bukan berarti tidak halal. “Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” tulis Manajemen Mixue Indonesia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.