Technology

Kemenkominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Ditjen Aptika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan. (Dok. Kemenkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir situs jual beli organ tubuh manusia. Sebanyak tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos) yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia telah diblokir Kemenkominfo sejak Kamis (12/1/2023).

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam keterangan persnya, Jumat (13/1/2023).

Semuel mengungkapkan, Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. Hal ini menindaklanjuti kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makassar.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs,” ucap dia.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tutur Dirjen Aptika.

Diketahui pada Kamis (12/1/2023) telah terjadi penculikan anak oleh dua orang tak dikenal di Makassar. Selanjutnya, para pelaku membunuh anak tersebut karena ingin menjual organ tubuhnya. Ide ini muncul karena pelaku tergiur iklan jual beli organ tubuh manusia dengan harga fantastis.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved