Corporate Action Capital Market & Investment

Bos Gudang Garam Digugat, Bagaimana Nasib Saham GGRM?

Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo digugat oleh Bank OCBC NISP. Bagaimana nasib saham GGRM? (Ilustrasi Ubaidillah/SWA)

Bos PT Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo (SW) tengah menjadi perbincangan hangat. Pasalnya salah satu konglomerat Indonesia ini digugat dengan dilaporkan oleh Bank OCBC NISP ke Bareskrim Polri.

Bank OCBC NISP melaporkan jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) juga induk usahanya PT Hari Mahardika Utama (HMU). Susilo Wonowidjojo merupakan salah satu pemegang saham PT HMU. Laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Adanya gugatan hukum tersebut membuat banyak spekulasi terkait nasib saham PT Gudang Rama (GGRM), apakah akan hancur atau untung?

Menjawab pertanyaan tersebut, Analis Central Capital Futures Wahyu Tri Laksono mengatakan kasus tersebut memang bukan kasus Gudang Garam, tetapi lebih kepada personal SW terkait posisinya sebagai salah satu pemegang saham pengendali PT HMU, yang pernah menjadi induk usaha dari PT HSI. Karena itulah, Bank OCBC NISP juga turut melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT HMU.

“Iya itu personal namun terkait kredibilitas yang bisa berdampak kepada institusi atau korporasi khususnya Gudang Garam. Secara hukum langkahnya masih sangat panjang dan dampaknya terhadap Gudang Garam bisa jadi jangka pendek,” kata Wahyu saat dihubungi SWA, Senin (6/2/2023).

Menurut Wahyu, faktor individu hanya salah satu dari faktor internal terkait kredibilitas dan integritas perusahaan. Ada faktor lain seperti kinerja perusahaan, fundamental, sentimen, seasonal, dan faktor lainnya. Langkah internal GGRM bisa jadi harus dilakukan dan diantisipasi jika kasus hukum SW cenderung menggerus sentimen menjadi negatif terhadap Gudang Garam.

“Langkah hukum termasuk ‘negosiasi’ terkait masalah keuangan. Bahkan jika mungkin akan ada bantuan pihak ketiga demi menyesuaikan tuntutan material, misalnya bisa jadi harus dilakukan demi menjaga kredibilitas dan kelangsungan perusahaan,” ujarnya.

Gudang Garam, lanjut Wahyu, jelas merupakan perusahaan besar yang bersejarah, masih sangat potensial, dan melibatkan banyak hajat hidup orang (buruh pabrik dan para karyawan). Dilansir dari website resmi Gudang Garam, hingga akhir tahun 2021 jumlah karyawan Gudang Garam dan anak perusahaannya mencapai 33.647 orang. “Kemungkinan kasus ini selesai secara baik-baik dan win win masih terbuka dan butuh waktu pastinya,” ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan secara emiten GGRM justru sedang mantap, bahkan pada Januari GGRM menjadi salah satu emiten terbaik. Indeks consumer non cyclical jelas masih bagus, apalagi reopening dan fundamental yang kuat terutama konsumsi dan ancaman resesi tidak bisa menggerus signifikansi sektor ini.

“Index non cyclical salah satu yang jawara Januari lalu dan GGRM bagian dari indeks tersebut. GGRM masih cukup menarik dan bertahan saat ini,” katanya.

Senada dengan Wahyu, Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan tidak ada kaitannya antara Gudang Garam dengan kasus tersebut. Karena itu utang piutang dagang antar individu keluarga pemegang saham. “Perseroan mestinya tidak terdampak, lagi pula belum jelas kasusnya,” ujar Budi.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved