Capital Market & Investment zkumparan

Jurus BEI Mengembangkan Papan Pemantauan Khusus

Ilustrasi foto : Eva Martha Rahayu/SWA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mereduplikasi dan mengembangkan praktik terbaik (best practices) papan pemantauan khusus di bursa efek mancanegara. BEI segera mengimplementasikan papan pemantauan khusus untuk meningkatkan perlindungan investor. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perdagangan BEI, mengatakan jumlah investor pasar modal di 2022 sebanyak 10,3 juta. “Di tahun ini ditargetkan bertambah menjadi 13,9 juta. Untuk memastikan pasar teratur, wajar dan efisien ada notasi khusus dan papan pemantauan khusus dengan skema berbeda dibandingkan papan perdagangan lainnya,” ucap Nyoman di jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

BEI mengembangkan papan pemantauan khusus dalam dua tahap, yakni papan pemantauan khusus di tahap I atau hybrid (periodic call auction & continuous auction). Setelah itu, papan pemantauan khusus dikembangkan pada tahap II atau full call auction. Sebanyak 151 perusahaan tercatat berada di daftar sementara papan pemantauan khusus yang sedang dikaji BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditetapkan pada waktu yang dekat ini.

BEI menetapkan 11 kriteria khusus saham di papan pemantauan khusus, diantaranya harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51, laporan keuangan emiten mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat, dan tidak membukukan pendapatan.

Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, menjabarkan BEI mempelajari papan pemantauan khusus, seperti konsep notasi khsusu yang ada di bursa efek di mancanegara. Notasi khusus di BEI, lanjut Saptono, diklaim sebagai notasi yang lebih rinci lantaran notasi khusus di bursa efek luar negeri itu cukup sederhana konsepnya. Dari sisi kriteria saja ada 11 kriteria khusus di pansus (papan pemantauan khusus) yang lebih banyak dari bursa negara lain, spirit-nya sama dan BEI memodifikasi dan mengembangkan kriteria saham di papan pemantauan khusus,” tutur Saptono.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra, menyebutkan BEI juga mengombinasikan praktik terbaik penerapan notasi khusus dan kriteria khusus yang ada di bursa efek Singapura, Taiwan, Turki, Thailand, India. Serta mekanisme perdagangan call auction di bursa efek Taiwan, India, dan Polandia. “Best practice kriteria khusus dan call auction di bursa efek di negara itu direduplikasi dan dikembangkan oleh BEI,” ungkap Firza.

Adapun, tujuan pengembangan papan pemantauan khusus ini antara lain memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor,meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp50, dan meningkatkan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terkena kriteria tertentu di papan pencatatan terpisah agar investor memiliki informasi yang cukup sebelum berinvestasi.

Tujuan Papan Pemantauan Khusus

Sumber : BEI

Kemudian, BEI menerapkan best practice dan common standard yang ada di bursa lain, memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi, meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan tercatat.

Meminimalisir manipulasi harga dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah dengan perdagangan secara periodic call auction, dan manajer Investasi yang dilarang untuk bertransaksi di pasar negosiasi itu memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi di pasar regular pada papan pemantauan khusus karena harga saham Rp 50.

Papan pemantauan khusus ini diharapkan bisa meminimalisir aksi tak patut pelaku pasar atau saham gorengan. Perihal saham gorengan, Presiden Joko Widodo menegaskan hal ini agar regulator segera meresponnya untuk melindungi investor dari aksi saham gorengan tersebut.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved