Economic Issues

Perry Warjiyo Diusulkan Lagi Jadi Gubernur BI: Ini Syarat Diangkat dan Tugas Dewan Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan dengan pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan dengan pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan kembali Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia disingkat Gubernur BI untuk periode 2023-2028.

“Kami perlu mengamankan kebijakan Presiden ini, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.

Gubernur BI merupakan salah satu dari Dewan Gubernur yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Selain seorang gubernur, Dewan Gubernur juga terdiri dari seorang Deputi Gubernur Senior, dan 4 hingga 7 Deputi Gubernur.

Untuk menjadi Dewan Gubernur, berikut syarat dan ketentuannya:

Dalam Bab VII Dewan Gubernur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dijelaskan bahwa Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 dan 2, sebelum memengku jabatan, Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agama masing-masing di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Yang berbunyi:

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”.

Dewan Gubernur Bank Indonesia memliki masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur juga tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.

Adapun tugas dan kewenangan dari Dewan Gubernur tertuang dalam Pasal 44 adalah sebagai berikut:

Itulah penjelasan mengenai syarat dan ketentuan Dewan Gubernur BI serta tugas dan kewenangannya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved