Trends Economic Issues

Sumbangan Sepatu Bekas Singapura Berakhir di Pasar Loak Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok. Kemenperin)

Industri alas kaki dalam negeri hingga saat ini masih mengalami kontraksi. Hal ini merupakan hasil dari survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023 lalu. Kondisi ini terpengaruh oleh penurunan ekspor sebagai dampak dari permintaan global yang belum juga membaik karena pengaruh inflasi dan resesi.

Pasar domestik diharapkan mampu mendongkrak pembelian sepatu dari industri alas kaki di dalam negeri. Namun, masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal.

“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk projek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Video yang dimaksud Menperin adalah investigasi yang dilakukan jurnalis Reuters, di mana masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur-ulang di Amerika Serikat untuk menjadi alas taman bermain dan trek lari.

Selanjutnya, untuk mengetahui ke mana sepatu itu bermuara jurnalis dari Reuters memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan projek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Menperin.

Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil. Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas untuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Selain itu Menperin juga mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya, khususnya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.

Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan juga agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border. Lalu pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.

Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut. Upaya tersebut dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.

Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor. Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved