SWA Online Trends

Pos Indonesia Imbau Masyarakat Waspada Meterai Palsu

Meterai tempel atau meterai cetak asli yang dijual di Kantorpos. (dok. Pos Indonesia)

PT Pos Indonesia sebagai penyalur resmi meterai yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat agar membeli meterai di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay untuk mencegah membeli meterai palsu.

Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini dinilai sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai. Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di marketplace, baik meterai tempel dan e-meterai. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri, ada yang menjual di harga Rp6 ribu dan Rp8 ribu.

PT Pos Indonesia memiliki tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia.

Sejak tahun 2021, meterai Rp 10.000 telah beredar di Kantor Pos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Rp10.000 ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, di mana sebelumnya pada bulan September tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp 10 ribu.

Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat. E-meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan zaman, karena merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Fungsi e-meterai sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan.

“PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi.

Untuk mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, pengguna dapat mengecek dengan dilihat dan diraba. Pastikan meterai memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang. Perhatikan logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan di meterai. Kemudian, jika diraba tekstur meterai terasa kasar.

Untuk meterai elektronik (e-meterai), dapat dicek keaslian dengan ciri-ciri: memiliki kode unik berupa nomor seri, terdapat gambar Garuda Pancasila sebagai lambang negara, terdapat tulisan ‘Meterai Elektronik’ dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni ‘10000’ dan ‘Sepuluh Ribu Rupiah.’

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved