Trends Economic Issues

Aset Industri Modal Ventura Capai Rp25 Triliun di 2022

Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) melaporkan terdapat peningkatan aset secara konsisten yang mencapai total Rp25 triliun pada akhir tahun 2022. Nilai ini sebagai gabungan aset Perusahaan Modal Ventura (PMV) konvensional dan PMV syariah. Sebelumnya pada Kuartal III 2022, aset modal ventura tercatat sebesar Rp23,73 triliun.

Peningkatan aset ini didorong oleh kenaikan pada aset lancar, yang merupakan kontribusi dari pertumbuhan penyertaan ekuitas sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 sebesar 56,4%. Faktor lain yang memberi kontribusi adalah penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebesar 8,12% dan pembiayaan usaha produktif sebesar 7,05%. Adapun proporsi terbesar pembiayaan kegiatan usaha masih didominasi oleh pembiayaan usaha produktif dibandingkan dengan produk pembiayaan lain.

Eddi Danusaputro, Ketua Umum Amvesindo menilai, kenaikan aset tersebut memberikan tanda positif di tengah tech winter dan jumlah perusahaan modal ventura yang menurun di tahun 2022, serta Perusahaan Modal Ventura di daerah (luar DKI Jakarta) masih lebih banyak melakukan praktik pembiayaan usaha produktif (productive loan) dibandingkan penyertaan ekuitas.

“Industri modal ventura bergerak semakin baik, salah satu indikasinya adalah pertumbuhan aset industri modal ventura sepanjang tahun 2022,” ujarnya. Meski begitu ia mengungkapkan, tahun lalu terdapat penurunan jumlah pelaku industri modal ventura, yang disebabkan oleh reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas industri modal ventura dan fokus OJK untuk tahun 2023, yaitu penataan ulang kegiatan usaha di Industri Modal Ventura sesuai kompetensi atau bidangnya.

Menurut Eddi, reformasi OJK juga cukup memberi dampak baik karen bertujuan mendorong PMV melakukan kegiatan usahanya dalam bentuk penyertaan ekuitas, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (startup) dan atau pengembangan usaha dan pembiayaan usaha produktif, sesuai dengan POJK 35 Pasal 2,” ungkapnya.

Adapun penurunan jumlah pelaku industri modal ventura meliputi​ penurunan jumlah Perusahaan Modal Ventura Konvensional dan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Khusus untuk di luar Jakarta, penurunan kemungkinan disebabkan oleh belum optimalnya peran PMVD dalam penyaluran pembiayaan/permodalan guna menumbuhkan UMKM di​ ​daerah. Selain karena skala usaha PMVD yang relatif kecil, juga dikarenakan masyarakat terbiasa dengan perbankan dan belum mengenal modal ventura sebagai salah satu model pembiayaan​.​

​Sebagai asosiasi yang menyatukan perusahaan modal ventura dengan usaha rintisan untuk ekosistem yang lebih baik, Amvesindo berpendapat bahwa PMVD berperan untuk pertumbuhan ekonomi makro melalui kontribusi mendorong usaha rintisan dan kewirausahaan (entrepreneurship) di daerah masing-masing.

“Tidaklah mudah memperkenalkan modal ventura kepada masyarakat yang terbiasa dengan perbankan. Namun di tengah persaingan lembaga keuangan yang semakin ketat, PMVD tetap eksis mengambil peran dalam menumbuhkembangkan potensi UMKM,” ucap Hasan Ruspandi, Ketua Bidang Koordinasi Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) Amvesindo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keleluasaan dalam menyusun skema pembiayaan, kejelian untuk mengambil peluang usaha dan kemampuan untuk memberikan pendampingan menjadikan PMVD memiliki posisi sendiri di mata UMKM di daerah. Dengan peran melayani masyarakat Terdepan, Tertinggal, Terpencil (3T), tingkat risiko yang relatif tinggi dibandingkan industri keuangan lainnya, keberadaan PMVD harusnya dipertahankan sehingga keberpihakan dan kebijakan OJK diperlukan.

Amvesindo mengusulkan tujuh poin untuk mendorong pertumbuhan industri modal ventura di daerah:1. Sosialisasi oleh Amvesindo dan OJK tentang skema PMV Lisensi OJK sebagai salah satu alternatif pendanaan startups.2. Mengurangi jumlah modal pendirian dan persyaratan kepatuhan untuk kepengurusan PMV.3. Mendorong dirumuskan dan dilaksanakannya insentif pajak untuk PMV Lisensi OJK.4. Menjalankan advokasi bahwa tidak ada morotarium untuk PMB Lisensi OJK saat ini dan mendorong pihak yang berkepentingan untuk proses pendaftaran PMV saat ini.5. Pembentukan tim ahli yang tediri dari ekosistem PMV Lisensi OJK untuk kajian dan formulasi kebijakan terkait regulasi perusahaan modal ventura.6. Percepatan proses aplikasi dan adanya kemudahan untuk dana ventura sambil tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.7. Melanjutkan proses RPOJK Perusahaan Pembiayaan Mikro untuk PMV yang berfokus pada pemberian pembiayaan kepada UMKM yang telah berjalan sejak tahun 2021.

Amvesindo berpandangan ekosistem ekonomi digital perlu diperkuat diantaranya melalui dukungan dan kebijakan tentang PMVD yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang tumbuh sebesar 22% dari tahun 2021 ke 2022, yaitu dari US$63 miliar menjadi US$77 miliar (Google Temasek, 2022) dan diprediksi akan terus meningkat.

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi digital, PMV dan perusahaan bukan modal ventura pun dinilai dapat turut memperkuat ekosistem start-up melalui pendanaan sektor teknologi dan konvensional, yang mencatatkan peningkatan total aset industri modal ventura setiap tahunnya.

“Kami berharap, pandangan dan usulan kami di atas dapat memberikan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekosistem start-up, sesuai misi kami untuk menjadi organisasi yang berperan aktif membangun industri Modal Ventura secara profesional,” ungkap Dennis Pratistha, Wakil Ketua I Amvesindo.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved