Economic Issues

Tak Semua Berhak, Siapa Saja yang Bisa Menerima Subsidi Motor Listrik?

Pengunjung mengamati motor listrik di IIMS 2022 (Foto: Arief A/Liputan6.com).

Pemerintah terus berupaya menggenjot percepatan pemakaian kendaraan listrik di Indonesia. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik, akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Bantuan tersebut salah satunya akan diberikan untuk kendaraan jenis motor listrik dengan nominal Rp 7 juta per unit. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik?

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023, orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah pelaku UMKM, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio, Senin.

Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya akan menerima subsidi satu kali. Itu sebabnya para pelaku UMKM dan mereka yang berhak dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin.

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah satu unit sepeda motor menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. Target penerima motor konversi adalah sebanyak 50.000 unit.

Selain memberikan bantuan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Hal ini merupakan kelanjutan upaya percepatan pemakaian kendaraan listrik yang mulai diberlakukan sebagai kendaraan dinas para pejabat. Sejumlah pejabat diketahui sudah berseliweran menggunakan mobil listrik di sejumlah kesempatan seperti G20 di Bali akhir tahun lalu.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved