Automotive

Ini Syarat Mendapat Intensif Pembelian Motor Listrik

Kementerian Perindustrian telah menetapkan syarat penerima intensif pembelian motor listrik. (foto Ubaidillah/SWA)

Guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah ini sejalan dengan pemenuhan komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% tahun 2030, dan tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Nantinya LVI akan melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” katanya.

Syarat pemberian intensif pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah adalah untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, syarat penerima program bantuan intensif motor listrik adalah dengan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Apabila tidak termasuk ke dalam penerima ini, maka tidak bisa diberikan.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023. Lalu paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” kata Agus.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%.

Ia menjelaskan, Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke dalam sistem informasi tersebut. Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.

Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan. “Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved