Trends Economic Issues

Per Hari 350 Ribu Pakaian Bekas Ilegal Masuk Indonesia, Kerugian Rp19 Triliun

Pengungkapan impor pakaian bekas ilegal. (Dok. Kemenkop UKM)

Langkah pemerintah untuk menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil maupun garmen mendapat banyak dukungan. Hal ini karena potensi kerugiannya hingga mencapai Rp19 triliun.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pakaian bekas selundupan ini luar biasa merugikannya. Pada 2022 saja dari data Trademaps, Malaysia menjadi pemasok terbesar pakaian bekas ke Indonesia mencapai sekitar 25 ribu ton dan tidak tercatat karena ilegal. Bahkan sebanyak 350 ribu potong pakaian per hari menyerbu pasar lokal.

Kenyataan tersebut kata Menteri Teten, memukul industri pakaian jadi yang masuk kategori UKM yang selama ini berkembang di pasar lokal. Sehingga dapat merusak industri yang resmi dan akhirnya ekonomi Indonesia.

“Jadi jangan dikacaubalaukan dengan pengertian thrifting. Pakaian bekas ilegal ini memang selundupan. Kami melindungi UKM lokal di pasar domestik dan bagaimana mengurangi unrecorded (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal) impor yang cukup deras tak hanya pakain jadi tapi juga tekstil,” kata Teten dalam keterangan resmi dikutip Jumat (07/04/2023).

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, ketergantungan terhadap impor tidak mendorong pertumbuhan ekspor, bahkan berdampak negatif bagi pasar domestik. Dengan dorongan kebijakan substitusi impor dan neraca komoditas akan mendorong peningkatan integrasi hulu-hilir industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) siap untuk mengejar ketertinggalan.

TPT menjadi salah satu sektor unggulan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I tahun 2022, TPT berkontribusi sebesar 6,33% terhadap total PDB sektor industri pengolahan non-migas. Sumbangan ekspor industri TPT terhadap total ekspor nasional pada 2021 sebesar 5,67% dan selama Januari-Mei 2022 menyumbangkan 5,33%.

“Akibat pakaian bekas impor ilegal, industri TPT mengeluh. Faktanya volume impor lebih besar dari ekspor. Data dari Trademaps, sebanyak 350 ribu potong pakaian ilegal per hari ini, jika bisa digantikan produk lokal, bisa menggerakkan banyak pekerja. Kami support ketegasan pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” katanya.

Atas hal tersebut, API memberikan rekomendasi kepada para pedagang UMKM, yang sebelumnya bisnis jual beli baju bekas impor, akan difasilitasi dan dibina untuk bekerja sama dengan produsen IKM tekstil dan garmen dalam negeri. “Produsen industri TPT akan membuka ruang untuk memberikan pelatihan-pelatihan bagi pelaku industri IKM dan pedagang UMKM sektor TPT melalui program vokasi,” ucap Jemmy.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta yang mengatakan, impor pakaian bekas ilegal yang tak tercatat (unrecorded) mencapai 320 ribu ton senilai Rp32,48 triliun. Sementara potensi kehilangan pendapatan Pemerintah akibat impor pakaian bekas ilegal mencapai Rp19 triliun.

Menurut Redma, APSyFI mencatat, kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja langsung dan 1,5 juta tidak langsung, total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahun. Jika diproduksi di dalam negeri, masukan sektor pajak sekitar Rp6 triliun dan BPJS Rp2,7 triliun, serta berimplikasi pada kegiatan ekonomi di sektor energi, perbankan, logistik, industri pendukung dan sektor terkait lainnya.

Selain itu, diharapkan juga dilakukan penyelidikan atas perusahaan yang memfasilitasi impor borongan dan undername yang masuk jalur hijau. “Penangkapan importir pakaian bekas dengan cara tracking dari pedagang offline maupun online,” tuturnya.

Salah satu produsen IKM tekstil sekaligus Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman mengaku, para pedagang pakaian bekas impor ilegal merupakan penjual pakaian lokal. Rendahnya permintaan tekstil ini, karena dibanjiri produk impor bekas ilegal.

Ia mengajak semua pihak, jika IKM bangkit, dampaknya sangat luas bahkan bisa menggerakkan hulu dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Akibat pakaian bekas ilegal impor bisnisnya menjadi lesu.

“Dulu para pekerja konveksi IKM kami mengerjakan banyak permintaan dari brand-brand lokal ternama seperti Zoya dan Rabbani yang maklon di tempat kami, sekarang sudah tidak ada lagi. Bahkan jelang lebaran order kami masih sepi. Untungnya tahun politik jadi kami masih menerima banyak pesanan kaos kampanye,” katanya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved