Property

Mulai 26 April Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Naik, Ini Rinciannya

Ada kenaikan tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda diberlakukan mulai 26 April 2023 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan tarif terjauh (sistem tertutup).

Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda Jinto Sirait menyampaikan, penyesuaian tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda memperhitungkan penyesuaian tarif reguler dengan inflasi 2 tahun yaitu dari Mei 2020-September 2022 sebesar 7,19%. “Tidak hanya bersifat reguler, penyesuaian tarif tol ini memperhitungkan evaluasi nilai rencana usaha akibat adanya penambahan lingkup konstruksi pada Seksi 1 dan Seksi 5 yang berpengaruh pada peningkatan besaran nilai Investasi yang dikeluarkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” jelasnya dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (19/04/2023).

Selain itu, juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayananan dari Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.

Berikut rincian tarif tol Balikpapan-Samarinda yang baru:

Sebagai informasi bagi pengguna jalan tol tersebut, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan panjang total sekitar 97,27 Km merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terbagi menjadi lima seksi. Meliputi Seksi 1 Ruas Karang Joang-Samboja sepanjang 21,66 Km; Seksi 2 Ruas Samboja-Muara Jawa 30,98 Km; Seksi 3 Ruas Muara Jawa-Palaran 17,30 Km. Lalu, Seksi 4 Ruas Palaran-Sp. Mahkota II sepanjang 16,59 Km; dan Seksi 5 Ruas Manggar-Karang Joang 10,74 Km.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved