SWA Online Trends

Komunikasi Jadi Kunci Tingkatkan Pelayanan Santunan Jasa Raharja

Corporate Secretary Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.

Pada era industri 4.0 telah terjadi pergeseran pola konsumsi, di mana konsumen lebih berorientasi pada value produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Oleh karena itu, komunikasi yang efektif dengan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi Jasa Raharja guna peningkatan pelayanan santunan, sebagai tugas utama Jasa Raharja,” ujar Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.

Harwan mengatakan, komunikasi yang efektif dengan masyarakat dapat membantu Jasa Raharja memahami kebutuhan dan memberikan layanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan. “Dalam hal ini, Jasa Raharja terus berupaya untuk mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, seperti call center media sosial, dan lain sebagainya,” tambah Harwan.

Selain itu, Jasa Raharja berupaya mempermudah layanan santunan ke seluruh Indonesia. Dalam hal ini, BUMN itu mengembangkan teknologi dan sistem informasi yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses klaim santunan bagi masyarakat hingga ke pelosok daerah. Tercatat kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja sangat baik yaitu 1 Hari 4 Jam dengan rata-rata kecepatan penyelesaian berkas 11 menit 14 detik.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh data dan informasi masyarakat dijaga kerahasiaannya dengan baik. Ini adalah komitmen kami untuk bagaimana terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harwan.

Seperti yang diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved