Management Trends

Ini Solusi Kasus Staycation, Bangun Help Center di Dinkes

Ramai diperbincangkan kasus staycation yang mewajibkan seorang karyawati untuk melakukan hal tersebut jika ingin diperpanjang kontrak kerja di sebuah pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Jusuf Irianto, Pengamat SDM dan Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR) menyatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa digunakan sebagai dasar untuk menjerat pelaku yang melakukan terlibat dalam kasus staycation Cikarang.

Menurut Jusuf, tindakan tersebut telah melanggar norma sosial, derajat dan martabat, tidak menjalankan manajemen perusahaan dengan naik dan tidak mencerminkan budaya ketimuran. “Tindakan seperti ini sama saja kembali di era perbudakan, siapa saja yang kerja dibawah kepemimpinan seorang atasan harus menuruti perintahnya tanpa alasan apa pun. Meskipun apa yang disuruh atasan melenceng dari norma sosial dan agama ,” ujarnya saat dihubungi SWA Online melalui telepon, Sabtu (13/05/2023).

Namun, Jusuf menambahkan korban atau karyawati patut diapresiasi karena berani buka suara dan melaporkan atas tindakan yang dilakukan atasannya karena tidak semua orang berani lapor sebab faktor psikologis yang tidak mendukung serta kurangnya support dari kerabat terdekat.

Adapun solusi yang ditawarkan untuk menanggulangi hal serupa bisa membangun help desk atau help center yang dipusatkan di setiap dinas ketenagakerjaan di semua daerah. “Korban kadang tak tau kemana harus melaporkan kasus pelecehan yang terjadi di kantor, maka baik nya pemerintah menjembatani dengan membangun help center di masing-masing dinas ketenagakerjaan di setiap daerah kan punya. Dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan memfasilitasi korban dengan memberi pendampingan oleh seorang ahli jiwa atau psikolog secara personal jika korban malu untuk mengungkapnya,” jelas Jusuf.

Kemudian, untuk pengusaha perlakukan seluruh pegawai yang mereka punya dengan benar, “Ciptakan ruang kerja yang nyaman dan kondusif untuk semua, bagaimana pun di sana lah tempat mereka menghabiskan waktu, buat suasana kantor yang ramah, jangan sampai ada yang ditutupi oleh mereka. Perhatikan juga keamanan mereka saat berada di kantor. Buat kebijakan/peraturan perusahaan yang sesuai dengan norma sosial, agama dan nilai-nilai Pancasila,” imbuh Jusuf.

Terapkan nilai diversity, equity, and inclusion serta safety. Pentingnya untuk menanamkan kesetaraan gender di tempat kerja dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawan.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved