Trends Economic Issues

OJK dan BPKP Memperkokoh Pengawasan Jasa Keuangan

OJK dan BPKP menandatangani nota kesepahaman pengawasan sektor jasa keuangan di Jakarta pada 15 Mei 2023. (Foto : OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola. Hal ini seiring dengan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta pada 15 Mei 2023. Peningkatan kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Nota kesepahaman ini berisi lima poin kerja sama yaitu, kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya serta kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga. Muhammad Yusuf mengapresiasi kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.

Penandatanganan nota kesepahaman, lanjut Muhammad Yusuf, merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan. “Semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” katanya dalam pernyataanya yang dilansir pada Selasa (16/5/2023).

Mahendra mengemukakan penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko. “Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan,” kata Mahendra.

Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan. Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved