Trends Economic Issues

Ragam Tantangan Pengembangan Industri Fintech P2P Lending

Industri Fintech P2P Lending tetap tumbuh positif pada periode pandemi di saat beberapa industri jasa keuangan lainnya terdampak pandemi Covid-19. Terlepas dari dampak pandemi Covid-19 pada April 2020, industri fintech P2P Lending pulih relatif sangat cepat sejak Kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini. Sejak diterbitkan POJK 10/2022, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri fintech P2P lending.

Akumulasi penyaluran pinjaman Rp 582,76 triliun dengan nilai outstanding pada akhir Maret 2023 sebesar Rp 51,02 T. Akumulasi rekening borrower mencapai 108,89 juta dengan rekening aktif sebesar 17,60 juta. Akumulasi rekening lender mencapai 1,02 juta dengan rekening aktif sebesar 142,71 ribu dan aset penyelenggara konvensional Rp 6,26 triliun. Aset penyelenggara syariah Rp 128,87 miliar.

Meski mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, pengembangan industri fintech P2P lending masih mengalami tantangan yang cukup banyak. Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh industri fintech disampaikan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan dalam Fintech Policy Forum, Selasa (17/5/2023).

Tantangan fintech pertama mengenai governance & risk management perusahaan, di mana fintech umumnya perusahaan rintisan dan didominasi milenial dengan pengalaman yang minim. “Sistem pengendalian internal umumnya masih lemah,” kata Bambang dalam paparannya di Jakarta (16/5/2023).

Keandalan sistem & credit scoring juga masih menjadi PR. Menurut Bambang, butuh keandalan sistem elektronik dan dukungan big data & artificial intelligence (AI) yang lebih baik. Kualitas credit scoring menjadi kunci menjaga kualitas pendanaan. AI dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi proses tersebut.

Pengembangan produk atau model bisnis juga perlu diperhatikan. Bambang menyarankan Penyelenggara untuk melakukan kerja sama dengan LJK (lembaga jasa keuangan) dan lembaga non-keuangan untuk dapat melakukan pengembangan produk atau model bisnis dan peningkatan kualitas layanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pendanaan masyarakat.

Ekonomi digital dan pangsa pasar di Indonesia sangat besar. Kunci kesuksesan dan kesinambungan bisnis fintech adalah melalui pengembangan dan eksplorasi ekosistem yang saat ini masih belum maksimal.

Bambang juga menyoroti kualitas layanan (khususnya penagihan) penyelenggara P2P lending yang masih menjadi problem di masyarakat. Bambang mengingatkan bahwa penyelenggara harus mampu melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai ketentuan POJK 10/2022 dan POJK 6/2022.

“Peningkatan efektivitas layanan konsumen dan edukasi publik, khususnya terkait pemahaman bertransaksi secara digital, risiko transaksi, pelayanan pengaduan, dan terkait fintech ilegal harus terus diperbaiki. Berorientasi pada perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap ketentuan POJK 3/2023 tentang Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat,” ujar Bambang mengenai tantangan edukasi dan layanan konsumen.

Tantangan terakhir adalah mengenai serangan siber dan adanya UU Perlindungan Data Pribadi. BSSN mencatat serangan siber sepanjang tahun 2022 berjumlah 976.429.996 dengan anomali trafik paling banyak masih berasal dari aktivitas malware. Penyelenggara perlu melakukan penguatan keamanan secara kontinyu. “Wajib tunduk pada UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Harus ada peningkatan keamanan dan mitigasi penyalahgunaan data pribadi,” ujar Bambang.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved