Trends

LPS: 76% Simpanan Tidak Layak Bayar karena Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, Rp 1,75 triliun (82%) dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 271.237 rekening bank.

Sisanya, Rp 373 miliar (18%) dari 19.101 pemilik rekening bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Prosentase terbesar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.

LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Berangkat dari hal tersebut, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan. LPS memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama. Terbaru, LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6) menyatakan agar simpanannya dijamin LPS, dihimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. “Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud”, ujar Haydin.

LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan. “Khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” tutur Haydin.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved