Fasilitas Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank Berakhir
“Program ini secara makro bertujuan untuk mengurangi tekanan pada neraca pembayaran karena tingginya permintaan valas untuk membayar kewajiban luar negeri yang jatuh tempo pada saat krisis dan untuk memulihkan kembali kepercayaan perbankan internasional kepada perbankan di Indonesiaâ€Â, ujar Burhanuddin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia.
Sampai dengan berakhirnya program EOP, total kewajiban luar negeri perbankan yang dipertukarkan adalah sebesar US$ 6,3 miliar dan diikuti oleh 42 bank peserta. Selain untuk mengurangi tekanan pada neraca pembayaran, program ini sangat bermanfaat bagi perbankan karena memberikan kesempatan kepada bank untuk menata kembali jatuh tempo kewajiban Pinjaman Luar Negerinya dan memberikan kesempatan pada bank untuk memperbaiki cashflow mereka.
Hingga pembayaran terakhir kewajiban program EOP pada 1 Juni 2005, Bank Indonesia sebagai penjamin dengan counter guarantee Pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan dana talangan karena bank-bank yang menggunakan fasilitas ini sanggup melakukan pembayaran pinjaman dengan menggunakan dana sendiri sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia dalam waktu dekat akan mencabut ketentuan yang mengatur pelaksanaan EOP yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank dan PBI Nomor 3/14/PBI/2001 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 2/12/PBI/2000 Tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.