Trends Economic Issues

Lolos Pengamanan Perdagangan, Indonesia Bakal Ekspor Polivinil Klorida

Ilustrasi pipa PVC (freepik)

Indonesia kembali mendapat kabar menggembirakan dari India. Kali ini, salah satu produk Indonesia yaitu polivinil klorida (PVC) dinyatakan bebas dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) oleh India. Kabar baik ini tercantum dalam laporan hasil akhir penyelidikan yang diterbitkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India pada 15 Mei 2023 lalu. Dengan demikian, ekspor produk tersebut ke India berpeluang akan terus meningkat di masa mendatang.

“Hasil positif ini menjadi angin segar serta membuka peluang industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar India. Kami berharap produsen produk tersebut dapat terpacu untuk mengakselerasi ekspor ke pasar India guna menunjang kinerja ekspor nonmigas,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, penyelidikan safeguard atas produk PVC Suspension Resins with Residual Vinyl Chloride Monomer (RVCM) above 2 PPM dengan pos tarif 3904.10.20 dimulai pada 16 September 2022. Penyelidikan tersebut diajukan oleh dua industri dalam negeri India, yakni Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd.

“Kolaborasi baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri akhirnya berbuah manis dan Indonesia berhasil dikecualikan dari tindakan pengamanan perdagangan berupa kuota oleh India. Sejak dimulainya penyelidikan, Pemerintah indonesia telah melakukan pembelaan berupa penyampaian sanggahan/submisi secara tertulis maupun secara lisan dalam pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) yang diselenggarakan DGTR India,” jelas Mendag Zulifli Hasan dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (22/06/2023).

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, Indonesia masuk sebagai salah satu negara eksportir yang dikecualikan dari penerapan tindakan pengamanan perdagangan karena volume impor dari Indonesia berada di bawah ambang batas minimal (de minimis) atau di bawah 3 persen dari total impor India. “Kesimpulan DGTR India tersebut sejalan dengan poin pembelaan yang disampaikan Pemerintah Indonesia kepada otoritas India,” lanjutnya.

Budi Santoro, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengungkapkan, DGTR memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota) selama satu tahun kepada Tiongkok, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi. Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama tiga tahun terakhir (2019–2022).

“Impor produk PVC (HS 3904.10.20) asal Indonesia oleh India pada 2021 mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21 persen, dengan nilai dan volume impor mencapai USS 49,83 juta/34.199,5 MT. Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat,” Budi memaparkan.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved