BNI Sekuritas Menjadi Agen Penjual EBA Syariah Pertama di Indonesia,
PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) menjadi agen penjual dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 yakni Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi yang diterbitkan pada awal Juni 2023. EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan hasil kolaborasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, badan usaha milik negara yang berfokus pada pembiayaan sekunder perumahan.
Nieko Kusuma, Direktur Investment Banking BNI Sekuritas mengatakan, produk ini menjadi tonggak sejarah penting dalam pengembangan industri pasar modal syariah di Indonesia, karena merupakan EBA Syariah pertama yang tersedia di negara ini. “Kami melihat angin segar untuk para nasabah yang memiliki minat tinggi terhadap instrumen syariah. Produk ini menjadi pendorong pasar modal syariah di Indonesia, apalagi Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan pasar modal syariah di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 10% di tahun 2023,” ujar Nieko seperti ditulis SWA Online di Jakarta (23/06/2023)
Nieko menjabarkan beberapa keistimewaan yang ditawarkan oleh EBAS-SP SMF-BRIS01, yaitu berlandaskan prinsip syariah, potensi imbal hasil menarik, likuiditas yang tinggi, dan diversifikasi portofolio.
BNI Sekuritas menargetkan volume untuk penjualan EBAS-SP SMF-BRIS01 kelas A sebesar Rp 297.700.000.000. EBA Syariah retail sudah tersedia di BIONS, platform multi-investasi milik BNI Sekuritas. Nasabah dapat membeli EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A Tahun 2023 dengan indikasi imbal hasilnya 7% per tahun, dan dapat dibeli hanya mulai dari Rp 100 ribu.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengapresiasi SMF bersama BSI yang mendorong pendalaman pasar modal syariah di Indonesia melalui transaksi sekuritisasi syariah dengan menerbitkan EBAS SP (Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi) pertama di Indonesia.Hal tersebut disampaikan beliau dalam keynote speech pada seremonial pencatatan EBAS-SP SMF-BRIS01 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Senin pekan ini.
Seremonial pencatatan EBA Syariah senilai Rp 297,7 miliar ini kian menambah ragam instrumen keuangan syariah yang tersedia di pasar keuangan. Ini menjadi sumber alternatif pembiayaan di sektor perumahan bagi perusahaan. “Dan juga sebagai alternatif investasi bagi masyarakat selain sukuk, saham, dan reksadana syariah,” imbuh Wapres.
EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) milik BSI, yang mekanisme penebitannya merujuk kepada prinsip syariah yang mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
SMF berperan sebagai penerbit, arranger dan pendukung pembiayaan. BSI berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini. Adapun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan bank kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tranches yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp 297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas. Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu / tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp 27,3 miliar atau 8,4% dari jumlah kumpulan tagihan.
Animo dan Perlindungan Investor
EBA-SP SMF-BRIS01 memiliki peringkat yang sangat baik yaitu AAA dari Pefindo, dengan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7%. Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A, sehingga investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Hal tersebut membuat peluncuran EBA Syariah mendapat dukungan serta sambutan sangat baik dari para investor, dimana EBAS-SP SMF-BRIS01 Kelas A menerima pemesanan melebihi dari yang ditawarkan (oversubscribed) sampai dengan 126% lebih.
Terkait hal tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh pihak, khususnya BSI yang telah mendukung penerbitan EBA Syariah pertama di Indonesia tersebut. Tingginya animo investor kepada EBA Syariah menurutnya menujukkan bahwa EBA Syariah banyak ditunggu oleh masyarakat sehingga dapat menjadi milestone positif terkait alternatif baru produk invetasi berbasis syariah yang dapat mendorong terwujudnya pendalamat pasar dan inklusi keuangan di pasar modal nasional dan dapat menciptakan multiplier effect khususnya bagi pertumbuhan sektor perumahan berbasis syariah.
Sekuritisasi merupakan upaya keberlanjutan SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menciptakan pendanaan kreatif (creative financing) untuk menyediakan sumber pendanaan jangka menengah panjang bagi pembiayaan perumahan agar dapat menjadi solusi perbankan dalam mengatasi risiko maturity mismatch serta mendukung upaya menekan gap kepemilikan dan kepenghunian rumah di Indonesia yang dicanangkan oleh pemerintah. “Selain itu sekuritisasi syariah diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan keuangan syariah yang pada gilirannya dapat meningkatkan market share syariah di Indonesia” kata Ananta.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyampaikan sekuritisasi aset BSI merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Menurutnya dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income. “Dengan adanya EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, Bank Syariah Indonesia berharap dapat mendorong inklusi pasar keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia, sehingga menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor, serta menjadi pilihan instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat selain saham, sukuk, dan reksadana,” ungkap Hery.
BSI berkeinginan mendukung program pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan terhadap kepemilikan rumah. “Kami berkomitmen besar untuk terus membangun ekonomi keumatan melalui skema dan sharia model business yang tepat sehingga investor maupun nasabah sadar betul peran perbankan syariah nyata untuk memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi di Tanah Air,” tambahnya.
Sejatinya sekuritisasi aset merupakan skema pendanaan kreatif yang berperan strategis dalam mendukung perkembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia. Melalui sekuritisasi perbankan mendapatkan alternatif sumber pendanaan yang likuid untuk dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyalurkan KPR kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan dan belum memiliki hunian yang layak.
Ananta memaparkan sekuritisasi merupakan bagian dari strategi asset liability management, risk management dan dapat digunakan sebagai pemenuhan rasio NSFR (net stable funding ratio) dan LCR (liquidity coverage ratio) kepada perbankan. Untuk memitigasi risiko kredit, Ananta menyebutkan bank menempuh berbagai upaya antara lain dalam bentuk jaminan, asuransi atau agunan. Sejalan dengan perkembangan usaha, kompleksitas transaksi dan jenis risiko, terdapat teknik mitigasi risiko kredit lain yang telah dikenal sesuai dengan standar praktik internasional (best international practices) yaitu sekuritisasi aset
EBA/EBAS-SP dapat menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch. EBA-SP telah distruktur dengan sangat baik, sehingga tercipta mekanisme perlindungan yang terbaik bagi para investornya. Di samping mekanisme perlindungan dari struktur internal EBA-SP itu sendiri, “SMF juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor, melalui penyediaan credit enhancement dalam bentuk dukungan kelancaran pembayaran kewajiban terhadap Kelas A,” papar Ananta.
Sejak tahun 2009 SMF telah memfasilitasi penerbitan structured product berupa Efek Beragun Aset (EBA). Hingga saat ini, SMF telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 15 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp Rp13,28 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. EBA yang diterbitkan oleh SMF telah teruji dan sanggup bertahan di tengah pandemi dengan rating idAAA. Kondisi tersebut mencerminkan solidnya struktur EBA-SP yang diterbitkan SMF.
Ananta mengajak seluruh lembaga jasa keuangan ataupun perbankan syariah lainnya untuk dapat bersinergi dengan SMF mengembangkan transaksi sekuritisasi portfolio pembiayaan perumahan. Selain itu EBAS-SP tersebut nantinya akan membuka kesempatan berinvestasi bagi investor ritel untuk dapat merasakan berinvestasi di EBAS SP Ritel.
Swa.co.id