Trends Economic Issues

Pertamina Resmi Alihkan PI 10% Blok Rokan untuk Pemprov Riau

Penandatanganan pengalihan PI 10% Blok Rokan ke Pemprov Riau. (dok Pertamina)

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Provinsi Riau. Hak PI 10% tersebut diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola PI di WK Rokan dan WK Kampar.

Penandatanganan perjanjian secara resmi dilakukan oleh Direktur Utama PHR yang juga menjabat sebagai Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim, bersama Direktur RPR Ferry Andriadi, dan Direktur RPK Pebriansyah Putra.

Chalidmengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.

“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10% PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau. Keberhasilan pengalihan PI ini tidak terlepas dari kerja sama semua pihak,” kata Chalid, Selasa (27/6/2023).

Pada Kesempatan tersebut Asisten II Pemprov Riau Job Kurniawan, mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI WK Rokan dan WK Kampar. Dirinya berharap kerja sama yang baik tersebut akan terus berlanjut. “Kami bersama seluruh masyarakat Riau siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” ujar Job.

Penandatanganan perjanjian PI 10% WK Rokan dan WK Kampar merupakan pemenuhan Pertamina dalam regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Inilah yang menjadi dasar aturan terwujudnya perjanjian tersebut.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator. Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar. Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar. Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK. Diharapkan dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini, dampaknya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan WK Rokan merupakan salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional. Kerja sama dan dukungan dari Pemerintah Daerah diharapkan akan mendorong peningkatan produksi migas yang juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. “Ini komitmen Pertamina dalam berkolaborasi dengan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Fadjar.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved