Automotive

Tidak Uji Emisi? Siap-siap Kena Denda PKB

Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan kebijakan, setiap kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Seperti diketahui, kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi setiap tahun untuk memperbaiki kualitas udara.

Untuk itu, mobil masyarakat wajib lulus uji emisi supaya tidak kena denda PKB. “Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka uji emisi karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah. Yang tidak kalah penting, terjaganya efisiensi akan membuat mesin irit bensin dan performanya selalu optimal,” jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 dalam siaran pers di Jakarta (10/07/2023).

Sebelum melakukan uji emisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : Pertama-tama, bersihkan filter udara mesin. Kedua, periksa kondisi dan koil (pengapian)dalam kondisi prima. Periksa juga sistem pendingin mobil (radiator) agar menjaga kestabilan temperatur mesin mobil. Keempat, gantilah oli mesin secara berkala. Usahakan, jagan modifikasi mesin mobil—misalnya membuat capuran BBM dan saluran udara.

Sebaiknya, gunakan BBM sesuai rekomendai pabrik. Kalau dirasa masih kurang nyaman, periksalah aatu tuned up ke bengkel mobil terdekat.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved