My Article

Pengembangan Koperasi Berbasis SDM

Oleh Editor
Pengembangan Koperasi Berbasis SDM
Jusuf Irianto, Guru Besar Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga

Oleh: Jusuf Irianto, Guru Besar Manajemen SDM di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga

Jusuf Irianto, Guru Besar Dep. Adm. Publik FISIP Universitas Airlangga, Pengurus MUI Jawa Timur

Pengembangan koperasi di Indonesia hingga kini belum memenuhi harapan. Padahal koperasi merupakan soko guru perekonomian. Koperasi sebagai salah satu pelaku dan bagian integral dunia usaha nasional belum bisa sejajar dengan badan usaha milik negara/daerah dan swasta.

Kedudukan, potensi, dan peranan koperasi di Indonesia amat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, koperasi juga dapat berfungsi mengatasi berbagai masalah ekonomi.

Namun, peran dan fungsi strategis tersebut belum mampu diimbangi dengan kinerja koperasi. Wajah dan capaian kinerja koperasi memprihatinkan. Keprihatinan terhadap koperasi nasional sangat logis berdasarkan sejumlah masalah dan kasus yang terungkap ke ranah publik.

Beberapa waktu lalu, masyarakat digemparkan oleh mencuatnya beberapa kasus koperasi gagal bayar dengan kerugian triliunan rupiah. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, misalnya, mengakibatkan kerugian Rp15 triliun atau KSP Sejahtera Bersama rugi Rp 8,8 triliun.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) juga merilis data kasus beberapa koperasi bermasalah dengan nilai kerugian sangat fantastis mencapai Rp 26 triliun. Tak pelak, aparat penegak hukum berupaya memburu pelaku culas untuk diadili.

Secara umum, kasus terjadi akibat kesalahan pengurus berupa gagal bayar yang menelan ratusan ribu korban tersebar di seluruh Indonesia. Kasus lain berupa adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.

Dana nasabah yang ditempatkan di koperasi berjumlah sangat besar. Nasabah berharap dapat memperoleh hasil yang menguntungkan. Sayangnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan pengelola koperasi mengakibatkan dana yang disimpan tak pernah kembali.

Berbagai kasus menimpa ribuan nasabah atau anggota sebagai korban dengan kerugian yang besar dapat merusak citra koperasi. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan (trust) yang berujung pada hambatan pengembangan koperasi. Upaya pemerintah dalam memperkuat koperasi pun tampak sia-sia.

Karena itu, pemerintah dengan dukungan dari semua pemangku kepentingan terkait perlu menyiapkan jurus memperkuat bangun usaha koperasi dengan berbagai cara. Salah satu cara efektif adalah pengembangan koperasi nasional berbasis sumber daya manusia (SDM).

Pengembangan Berbasis SDM

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu atau perorangan dengan melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip kerjasama (cooperation). Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan sesuai asas kekeluargaan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Secara agregat, hasil-hasil yang dicapai koperasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Koperasi bersifat unik karena dalam kegiatan operasionalnya mengacu pada penciptaan nilai yang menguntungkan bagi anggotanya. Anggota koperasi merupakan unsur sumber daya manusia (SDM) sebagai individu yang saling mensejahterakan. Karena itu, pengembangan berbasis SDM merupakan pilihan rasional dalam membangun koperasi yang lebih kuat.

SDM sebagai basis dalam konteks pengembangan koperasi berfokus pada peningkatan kompetensi atau kemampuan para pengurus dan pengawas. Dengan kemampuan manajerial lebih memadai dan sesuai kebutuhan, diharapkan usaha koperasi kian lebih maju.

Persoalan serius yang dapat diidentifikasi dari sisi SDM adalah kapasitas pengurus dan pengawas yang cenderung belum memiliki kemampuan cukup mengelola koperasi dengan baik. Kemampuan manajerial merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi agar koperasi berjalan lebih efisien dan efektif.

Di samping kapasitas, persoalan yang tak dapat diabaikan adalah mentalitas dan perilaku pengurus. Sejumlah kasus yang melanda koperasi tak sekadar terkait kapasitas manajerial, namun lebih disebabkan oleh mentalitas dan perilaku.

Pengetahuan dan kesadaran terhadap kesejahteraan anggota acap kali dikalahkan oleh mentalitas kesempatan “ambil untung” untuk kepentingan pribadi. Yang paling mengkhawatirkan adalah mental serakah mengambil bagian yang sebetulnya merupakan hak para anggota koperasi.

Persoalan menjadi kian rumit tatkala pengawasan operasional koperasi tak berfungsi. Bukan tak tersedia mekanisme dan prosedur pengawasan, namun mental pengawas koperasi yang permisif dan lemah menyebabkan penyimpangan tak dapat dideteksi sejak dini.

Kelemahan manajerial serta metalitas pengurus ditambah dengan lemahnya pengawasan mengakibatkan pertumbuhan koperasi lambat bahkan stagnan. Stagnasi pertumbuhan koperasi merupakan salah satu faktor determinan bagi gagalnya mencapai kesejahteraan.

Jika SDM digunakan sebagai basis pengembangan, maka perlu program intervensi untuk memodifikasi kemampuan manajerial, mentalitas, dan perilaku para pengurus dan pengawas koperasi. Intervensi dapat berupa pelatihan atau pendidikan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah dapat melibatkan lembaga terkait pembinaan usaha koperasi melalui program pendidikan dan pelatihan manajemen koperasi. Lembaga pemerintah tersebut adalah Dinas Koperasi dan UKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan Dewan Koperasi, Pusat Koperasi, Primer Koperasi, perguruan tinggi, media massa, dan tokoh masyarakat. Untuk koperasi lebih mandiri dan berdaya saing, stakeholder yang terlibat berperan dalam memabngun koperasi lebih kuat.

Koperasi yang powerful secara fungsional mampu menembus lembaga keuangan (bank/non-bank) untuk memperkuat struktur permodalan. Pengurus memiliki kekuatan dalam mengatasi baik secara internal maupun eksternal demi kepentingan anggota.

Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan arah kurikulum yang digunakan dalam program pendidikan dan pelatihan, proses intervensi, serta capaian pembelajaran yang terstandarisasi.

Dengan kurikulum dan pembelajaran yang jelas serta terukur, tata kelola koperasi menjadi lebih profesional. Para pengurus dan pengawas bersatu padu dengan semua anggota membentuk koperasi lebih kuat dan terpercaya mampu mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Koperasi yang terus berkembang dan menguntungkan diyakini mampu berkontribusi bagi peningkatan jumlah dan mutu produk, penyediaan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan pendapatan lebih merata.

Fokus intervensi bagi para pengurus dan pengawas sebagai basis dalam pengembangan koperasi juga tak lepas dari munculnya era teknologi digital. Semua komponen inti dalam kepengurusan koperasi harus melek alias menguasai teknologi digital.

Sudah tak saatnya mengelola koperasi secara manual. Giat pengembangan koperasi harus diarahkan pada penguasaan teknologi digital sehingga semua aksi pengurus dan perkembangan koperasi dapat dipantau lebih transparan.

Digitalisasi merupakan instrumen efektif dalam mengatasi berbagai masalah koperasi. Didukung oleh kapasitas, mentalitas dan perilaku, literasi dan penggunaan teknologi digital; tata kelola koperasi serta tujuan mensejahterakan anggota diharapkan lebih mudah dicapai.

Selamat Hari Koperasi


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved