Trends Economic Issues

Utang UMKM ke Pinjol Hampir Rp20 Triliun, OJK: Bukan Utang Bermasalah

Pinjaman online sektor produktif UMKM terus tumbuh. (dok BI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja luar biasa pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% yoy (April 2023: 30,64%). Dari jumlah ini, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

“Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online. Di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/07/2023).

Untuk angka pinjaman yang bermasalah di industri fintech P2P lending atau pinjaman online, disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Menurut Aman, angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36% (April 2023: 2,82%),” ujarnya.

Aman mengungkapkan, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi berjalan. Selain itu juga menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat, dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

“OJK juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak. OJK mengimbau agar pinjaman online digunakan untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif,” katanya.

Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan dan tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat. Untuk daftar pinjol yang legal, dapat melihatnya di website resmi OJK.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved