Penyaluran KUR Semester I Capai Rp105,47 Triliun

Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 30 Juni 2023 telah mencapai Rp105,47 triliun dan diberikan kepada 1,91 juta debitur. Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63%.
Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I tahun 2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 setelah pencabutan PPKM. Di sisi kualitas, penyaluran tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naik kelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.
Sampai dengan April 2023, sebanyak 52% debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi. Peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50% pada tahun 2022 menjadi 79% atau sebanyak 761 ribu debitur KUR baru pada April 2023.
Sehubungan dengan peningkatan kualitas program KUR dan menindaklanjuti hasil reviu BPK dan BPKP maka pemerintah akan melakukan integrasi basis data KUR yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain itu, untuk mengurangi dampak El-Nino yang berpengaruh dalam ketahanan pangan nasional, Pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) melalui penetapan Kredit Modal Kerja (KMK) tentang besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUA.
Dalam Rapat Koordinasi antara Kemenko Perekonomian dengan pihak terkait disepakati penyesuaian target plafon KUR tahun 2023 menjadi Rp297 triliun. Jumlah ini memperhatikan kecukupan anggaran subsidi bunga atau subsidi marjin KUR di tahun 2023 untuk membayar kewajiban pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin yang tertunda secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024. Target penyaluran ini lebih tinggi karena terdapat lonjakan penyaluran KUR akibat peningkatan permintaan kredit UMKM dan sebagai instrumen stimulus pengungkit ekonomi saat pandemi Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap penyaluran KUR pada semester II 2023 lebih berkualitas. Pemerintah berkomitmen meningkatkan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah sehingga mampu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro, dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas. Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR.
Selain itu, perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tersebut, juga mengatur tentang reformulasi kriteria calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/margin KUR Super Mikro (plafon s.d. Rp10 juta) sebesar 3% untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.
“Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id