Evaluasi Syarat Bantuan Subsidi Motor Listrik Bawa Angin Segar Bagi Industri

Langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik disambut positif oleh semua kalangan. Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi mengatakan persyaratan yang berlaku saat ini dinilai publik menjadi alasan mengapa penyerapan produk kendaraan elektrik lambat diserap pasar.
“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik,” kata dia. Stephen mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah yang tidak hanya memudahkan masyarakat untuk membeli motor listrik. Tetapi juga berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik yang telah diberlakukan. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Ada empat syarat, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Rencana evaluasi subsidi tersebut timbul lantaran penyerapannya masih belum sesuai harapan. Bahkan sering dianggap tak sukses. Dari 200 ribu unit yang dianggarkan tahun ini, hingga 6 Agustus 2023 baru 225 unit yang tersalurkan berdasarkan situs Sisapira.
Karena itu, pemerintah berencana untuk mengganti persyaratan penerima subsidi menjadi 1 NIK KTP untuk satu pembelian motor listrik. Artinya, seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan.
Stephen melanjutkan dalam paparannya, langkah itu menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air, dan dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan. “Sejauh ini, penjualan United E-Motor terus mengalami pertumbuhan. Peminatnya cukup banyak, cenderung bertambah,” kata dia menutup pembicaraan.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id