Trends Economic Issues

Gebrakan Presiden Jokowi untuk Regulasi Bisnis di Indonesia

Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan anggota parlemen. (dok TV Parlemen)

Bangsa Indonesia baru saja merayakan kemerdekaannya yang ke-78. Tahun ini juga menjelang masa akhir jabatan Presiden Joko Widodo, di mana pada bulan Oktober 2024 mendatang akan digantikan oleh Presiden yang baru. Bagaimana capaian Indonesia untuk menjadi negara maju dan Indonesia Emas 2045 di bawah kepemimpinannya?

Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya di depan anggota parlemen pada Rabu (16/08/2023) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045 atau menjadi negara maju, serta meraih posisi menjadi negara lima besar kekuatan ekonomi dunia. Indonesia akan rugi jika tidak mampu memanfaatkan peluang tersebut.

“Peluang tersebut harus mampu kita manfaatkan. Rugi besar jika kita melewatkan kesempatan ini, karena tidak semua negara memilikinya dan belum tentu akan kembali memilikinya,” ujar Presiden. Untuk mencapai cita-cita Indonesia emas 2045, Jokowi berupaya dengan berbagai program perekonomian.

Praktisi Hukum dan Spesialisasi Pasar Modal Melli Darsa mengatakan meski banyak kritik dan berbagai dinamika, Jokowi telah menorehkan legacy bagi Indonesia. Beberapa yang dinilai menonjol adalah peningkatan infrastruktur, penanganan pandemi, upaya menangani kesenjangan sosial, hingga reformasi birokrasi dan regulasi, perubahan positif dalam berbagai sektor telah menjadi pijakan bagi Indonesia untuk mewujudkan lompatan besar menuju status negara maju.

Menurut Melli, capaian yang dibangun oleh Presiden Jokowi menjadi batu pijakan penting dalam perjalanan Indonesia sebagai negara maju. Bagi Melli, Jokowi membuat dobrakan di bidang regulasi bisnis. “Indonesia harus berjalan menuju masa depan dengan membangun pada legacy ini. Kontinuitas pembangunan akan menjadi kunci menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujar Melli, Jumat (18/08/2023).

Berdasarkan ranking Ease of Doing Business (EoDB) yang dirilis oleh World Bank, di mana mencakup penilaian untuk indikator terkait kemudahan izin konstruksi, akses listrik, pengurusan legalitas properti, fasilitas kredit, perpajakan, prosedur ekspor-impor, sampai perlindungan hukum terhadap investor yang memiliki saham minoritas, pada tahun 2015, Indonesia berada di peringkat 114 dari 190 negara. Saat ini pada tahun 2023, peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia ada di peringkat 73 dan 190 negara.

Melli menilai, Presiden memiliki komitmen untuk meningkatkan kemudahan berbisnis dan menciptakan ekosistem finansial yang lebih baik, dengan menghadirkan metode, konsep dan pranata hukum baru menunjukkan efektivitasnya untuk menciptakan solusi hukum atas permasalahan sosio ekonomi masyarakat yang ada. “Semua ini turut memegang andil dalam membantu Indonesia meraih posisi yang lebih baik dalam peringkat ease of doing business secara global,” kata Melli yang pernah menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi KADIN periode 2015-2020.

Presiden Jokowi, kata Melli, berhasil membuktikan pandangan banyak pihak, termasuk dirinya mengenai pemahamannya terhadap ekosistem regulasi dan hukum tata negara yang kompleks. “Beliau berhasil membuat dobrakan-dobrakan yang diperlukan untuk membenahi regulasi di Indonesia yang amat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Melli.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved