Pemprov Kalbar Wajibkan Pembayaran Pegadaian Barang/Jasa Melalui Toko Daring LKPP

Dalam upaya mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan sosialisasi implementasi peraturan tersebut (16/08/2023) di Pontianak, Kalbar dengan menghadirkan seluruh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Pengadaan di provinsi tersebut.

Pemprov Kalbar berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui transformasi digitalisasi di pemerintah dengan memanfaatkan kanal Toko Daring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk belanja online.

Diharapkan dengan diimplementasikannya PMK Nomor 58/PMK.03/2022, Pejabat Pengadaan di Provinsi Kalimantan dapat secara maksimal memanfaatkan mitra Toko Daring LKPP untuk belanja pengadaan kebutuhan pemerintah, dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara online menggunakan ID Billing yang diterbitkan oleh marketplace mitra Toko Daring LKPP melalui Cash Management System (CMS) yang terhubung dengan Bank Kalimantan Barat.

“Dengan terlaksananya hal ini, bendahara tidak lagi perlu repot pungut dan setor pajak, dan target pendapatan pajak dari sektor pengadaan pemerintah diharapkan dapat tercapai” jelas Drs Ahmad Priyono M.M, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Pemprov Kalbar hingga sekarang telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam peningkatan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah melalui metode e-purchasing. Terhitung Juli 2023, Kalbar tercatat telah membukukan peningkatan transaksi hingga lebih dari 160% dibanding tahun sebelumnya.

Sejah ini Pemprov Kalbar telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran pemerintah terkait pembelian produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi dengan transformasi digital sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan memanfaatkan marketplace yang telah menjadi mitra toko daring LKPP. Hal ini diikuti dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor : 027 / 1816 /RO-PB.I Tahun 2022 tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Dan Pemanfaatan Toko Daring di Lingkungan Pemprov Kalbar dan Surat Edaran Nomor : 027 /2831 / RO-PBJ Tentang Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami berharap penggunaan anggaran belanja APBN dan APBD dapat dilakukan secara transparan, efisien, cepat dan tepat,” kata Drs Aswin Khatib M.Si, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Barat dikutip dari keterangan resmi.

Dalam implementasi pengadaan barang dan jasa melalui mitra Toko Daring LKPP ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjamin transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan prinsip efisiensi anggaran. Selain itu, melalui SIPP, proses monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak berwenang menjadi jauh lebih mudah.

Hal tersebut disambut baik dan dengan antusias oleh Ryn MR Hermawan, CEO dan Co-founder Mbizmarket, marketplace mitra Toko Daring LKPP yang dipercaya dan ditunjuk oleh Pemprov Kalbar. “Mbizmarket berkomitmen mendukung Pemprov Kalbar dalam transformasi digital pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah dengan menghadirkan fitur-fitur terkini yang dibutuhkan, termasuk dalam melakukan digitalisasi pembayaran atas barang/jasa yang dibeli melalui platform Mbizmarket,” ujarnya.

Ryn menambahkan, kini pejabat bendahara di lingkungan Pemprov Kalbar tidak lagi perlu repot-pungut-lapor-setor pajak, dengan diimplementasikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 karena Mbizmarket berperan sebagai wajib pungut pajak (Wapu).

Pemprov Kalbar menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wailayah itu untuk terus memanfaatkan Toko Daring LKPP, sebagai metode dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di sana.

Swa.co.id

# Tag