Business Research Trends

E-Commerce & E-Wallet Paling Dipercaya untuk Bayar Pajak via Online

Era digital saat ini, transaksi keuangan dapat semakin mudah dan cepat melalui smartphone. Tak hanya untuk membeli pulsa, masyarakat bahkan kini juga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai platform digital.

Hasil survei Jakpat, perusahaan riset pasar online yang menawarkan one-stop service untuk semua kebutuhan riset mencatat

Survei Jakpat juga mencatat, platform e-commerce dan e-wallet menjadi layanan yang paling dipercaya untuk membayar pajak digital dengan persentase 48%. Diikuti oleh pembayaran melalui ritel modern atau tradisional dengan 27% serta pembayaran melalui bank dengan 25%.

Hal ini juga dilihat dari salah satu e-commerce, yaitu Tokopedia, yang mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50% pada kuartal I 2023 dibandingkan Kuartal I 2022. Pembayaran pada aplikasi Dqnq juga meningkat pada semester pertama 2023 jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Tokopedia menjadi e-commerce yang paling sering digunakan oleh masyarakat dengan persentase sebesar 39%, disusul Dana dan Shopee dengan persentase masing-masing 23%. Selain itu, Tokopedia dianggap sebagai platform paling terpercaya oleh 45% responden. E-commerce dan atau e-wallet lain yang juga dipercaya adalah Dana 21% dan Shopee 20%.

Data tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong Program Percepatan dan Perluasan Digital Daerah (P2DD). Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Lokal dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak melalui platform digital turut mendorong pendapatan daerah. Berdasarkan data realisasi pajak semester I 2023 bahwa nilai transaksi platform digital PBB mencapai Rp5,5 triliun, sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp22,7 triliun.

Ferry secara rinci menjelaskan, untuk pembayaran PBB melalui kanal digital sebesar Rp1,50 triliun, kanal semi digital Rp139 miliar, dan kanal non tunai Rp3,9 triliun. Adapun untuk pembayaran PKB melalui kanal digital sebesar Rp2,9 triliun kanal semi digital Rp3,3 triliun, dan kanal non tunai Rp16,4 triliun.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Satgas P2DD mengenai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) pada Semester I tahun 2023, terdapat 399 (73,6%) Pemda berada pada level digital. Jika dilihat dari penggunaan kanal secara lebih rinci, diketahui bahwa terdapat 513 Pemda yang sudah menggunakan platform digital (e-Banking, QRIS, dan e-commerce). “Sementara Pemda lainnya masih menggunakan kanal semi-digital dan kanal non-tunai,” kata Ferry dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/08/2023).

Ferry menilai, kondisi tersebut akan mendorong digitalisasi pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penguatan regulasi melalui penetapan PP 35 Nomor 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini memuat ketentuan yang mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah. PP juga telah diuraikan dalam bentuk peraturan teknis di tingkat Menteri maupun tingkat daerah.

“Setiap tahunnya, dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka konsolidasi program kerja pusat-daerah untuk mendorong kebijakan P2DD. Rakornas dipimpin oleh Presiden RI,” kata Ferry.

Salah satu provinsi yang telah memanfaatkan pembayaran pajak via digital adalah Jawa Timur. Kasubdit PDL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Ainur Holis mengakui, bahwa penerimaan PKB dari Tokopedia sangat menunjang bagi aspek pelayanan di wilayah Jawa Timur.

“Untuk sosialisasi ke masyarakat kami lakukan secara masif melalui media sosial termasuk e-commerce dan lain-lain. Sampai saat ini sangat dipahami oleh masyarakat sebagai pilihan pembayaran,” kata dia.

Editor: Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved