Capital Market & Investment

Respons GGRM atas Gugatan Bank OCBC kepada Susilo Wonowidjojo

Pekan lalu kembali ramai diperbincangkan di media massa terkait gugatan Bank OCBC terhadap beberapa pihak, salah satunya bos PT Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo. Atas pemberitaan ini, GGRM selaku perseroan menyampaikan respons kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Corporate Secretary GGRM Heru Budiman menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan kasus yang sama yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank OCBC terhadap beberapa pihak, salah satunya Susilo Wonowidjojo selaku pribadi. Saat ini Susilo Wonowidjojo merupakan Presiden Direktur GGRM yang menjabat sejak 2009.

“Adapun mengenai permohonan sita jaminan dari Bank OCBC, berdasarkan informasi yang diketahui perseroan, bukan merupakan hal yang baru diajukan, melainkan sejak awal sudah tercantum dalam gugatan Bank OCBC. Sedangkan yang diajukan oleh Bank OCBC pada tanggal 16 Agustus 2023, adalah kesimpulan yang merupakan rangkaian persidangan perkara, bukan pengajuan gugatan baru,” tulis Heru dalam penjelasannya.

Diketahui, latar belakang perkara hukum tersebut berkaitan dengan kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank OCBC kepada PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Heru menegaskan Susilo Wonowidjojo sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan PT HSI, apalagi terkait pemberian kredit dari Bank OCBC kepada PT HSI. “Bapak Susilo Wonowidjojo adalah pemegang saham di PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), dan PT HMU pernah memiliki saham sebesar 50% di PT HSI dalam periode November 2016 sampai dengan Mei 2021,” katanya.

Selanjutnya Heru juga mengatakan bahwa Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dalam kasus terdapat 11 pihak yang menjadi tergugat, salah satunya adalah Susilo Wonowidjojo selaku pribadi dan 1 pihak yang menjadi penggugat, yaitu Bank OCBC.

“Dari seluruh pihak yang disampaikan, apakah terdapat pihak yang menjabat dalam manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya masa jabatan. Di antara para pihak tersebut, yang menjabat dalam manajemen Perseroan adalah Bapak Susilo Wonowidjojo yang merupakan Presiden Direktur di Perseroan untuk masa jabatan yang dimulai pada tahun 2009 sampai dengan 2025,” katanya.

Heru mengungkapkan permasalahan hukum tersebut tidak memiliki dampak bagi perseroan, baik dampak terhadap kelangsungan usaha, terhadap kondisi atau aspek hukum, terhadap kegiatan operasional, maupun terhadap kondisi keuangan perseroan. “Permasalahan hukum tersebut tidak memiliki tingkat materialitas bagi perseroan karena permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan,” ungkapnya.

Permasalahan hukum ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Lalu permasalahan hukum tersebut tidak berkaitan dengan Perseroan, sehingga Perseroan tidak perlu melakukan upaya apapun sehubungan dengan permasalahan hukum dimaksud.

Sebelumnya pihak Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp 232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved