Negosiasi Divestasi Masih Alot, DPR Tolak Perpanjang Kontrak Vale
Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk, dan Mind ID (29/08/2023).
Penolakan disampaikan selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk paling lambat 2023.
Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR RI juga meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Dirut MIND ID, dan Dirut INCO untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI. Jika ini tidak segera dijalankan, maka DPR mendesak agar Kementerian ESDM tidak perpanjang izin Vale.
“Jika PT Vale Indonesia hanya melepas divestasi sahamnya 14% dan tidak menjalankan rekomendasi Komisi VII DPR, maka Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang Izin Penambangan PT Vale Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi.
Komisi VII DPR RI mensinyalir 20% porsi saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang ada di Indonesia sebagian besar sebenarnya masih dimiliki investor asing. Bambang Hariyadi mengatakan, saham tersebut ditengarai masih terafiliasi oleh salah satu pemegang saham INCO, yakni Sumitomo Metal Mining (SMM).
Indonesia hanya memiliki saham kurang lebih 11%. Dari total 20% yang dimiliki Vale, sisanya masih dimiliki asing. Dari angka tersebut, seolah-olah Mind ID menjadi pemegang terbesar dengan 34% yang ternyata hanya kamuflase. Komisi VII DPR RI ingin menegaskan bahwa upaya akal-akalan yang dilakukan PT Vale Indonesia jangan sampai membuat pemerintah terkecoh.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale Indonesia sendiri terdiri dari Vale Canada Limited 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03%, serta publik 21,18%, yang terdiri dari pemodal asing 59,47% dan pemodal nasional 40,53%.
Adapun dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII Mulyanto berpendapat bahwa penawaran divestasi saham PT Vale Indonesia sebanyak 14% ke MIND ID dinilai tidak cukup. Dengan tawaran angka tersebut, MIND ID masih kalah sebagai pemegang kendali.
“Kalau hitung-hitungan, dengan adanya blok voting misalnya, maka kalah. Porsi saham Vale 33,9%, Sumitomo 11,53% total 45%. Sementara MIND ID hanya 34% sehingga tidak cukup hanya 14%,” tuturnya.
Sesuai dengan UU No. 30/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), porsi minimum kepemilikan saham negara di perusahaan minerba asing sebesar 51% sebagai syarat untuk perpanjangan izin operasi lewat IUPK. Dengan demikian, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan paling sedikit 11% sahamnya.
Sementara itu, MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan melakukan konsolidasi dan menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk. Untuk menjadi pengendali, Pemerintah melalui MIND ID harus menguasai 43% saham.
“MIND ID akan terus memastikan divestasi PT Vale Indonesia Tbk memiliki tingkat pengembalian lebih optimal. Hal itu dilakukan melalui pengembangan hilirisasi untuk optimasi sistem EV battery. Selain itu, Mind ID juga berketetapan memastikan pembagian dividen yang lebih konsisten. Juga, akan mengeliminasi adanya management fee dan technical assistance fee yang timbul dari management dan technical system agreement,” kata Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso.
Terkait dengan divestasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pihak Vale Indonesia memberikan sejumlah penawaran, meski tersirat ingin tetap menjadi pengendali. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan, di proposal Vale tersebut, INCO memang menawarkan bahwa MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur.
Kemudian, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris diperlukan untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan. Namun, dalam proposal itu Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.
“Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Simotomo fleksibel mengenai harga. Fleksibilitas ini juga sebagai bagian dari kesepakatan yang lebih luas,” tuturnya.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id