Economic Issues

Ini Langkah LPS dan Nasabah Mengamankan Simpanan di Bank Bangkrut

Foto : LPS.

Siti Nuryatimah (45 tahun ) masih mengingat betul kejadian itu, saat mengetahui bahwa BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong), tempatnya menyimpan uang hasil penjualan satenya, tiba-tiba diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023. BPR tersebut berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang terletak di dekat tempat tinggalnya.

Dekatnya lokasi BPR Bagong dengan tempat tinggalnya menjadi alasan utama Nuryatimah menabung di BPR tersebut. Sedangkan untuk menabung di bank umum, jaraknya cukup jauh dan memakan waktu. Ia juga senang menabung di BPR Bagong karena pelayanannya bagus kepada nasabah.

Pemilik usaha sate dan gulai kambing ini rutin menyetorkan keuntungan hasil dagang ke tabungannya di BPR Bagong. Ia sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.

Suatu hari, Nuryatimah bercerita, dirinya berniat menarik uang tunai dari BPR Bagong, namun pihak BPR mengaku tidak dapat melayaninya. “Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya kepada awak media dalam bincang-bincang secara daring di kantor LPS, Jakarta pada Senin pekan ini.

Setelah itu, Nuryatimah dihubungi oleh pihak LPS bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair. Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.

Tidak hanya Nuryatimah, dua nasabah BPR lainnya yang juga dilikuidasi oleh LPS juga telah merasakan manfaat penjaminan LPS. Juga dari Jawa Timur, tepatnya Jember, dr. Haripitono menceritakan bagaimana ia dan rekan-rekan dokter lainnya mempunyai grup usaha di bidang diagnostik medik. Mereka lalu membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani. Setiap rekening yang mereka miliki berjumlah sekitar Rp 2 miliar. “Kami tidak panik sebab sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari petugas, bahwa tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya kira nasabah lain juga sudah mendapatkan pemberitahuan itu. LPS menjamin sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank, jadi tabungan kami selagi memenuhi syarat dijamin aman,” ujarnya.

Dia menambahkan proses pembayaran klaim juga terhitung cepat, bahkan ada salah satu temannya yang jumlah uang di rekeningnya terhitung besar juga cepat proses pencairan dananya. Saat disinggung mengapa dia memilih menabung di BPRS, karena menurutnya, BPR banyak bergerak di pembiayaan usaha kecil dan menengah. “Saya akan tetap menabung di BPR, sebab saya yakin tabungan saya dijamin LPS, jadi hitung-hitung kami turut berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian, khususnya di daerah,” tambahnya.

Cerita serupa datang dari, I Gede Ngurah Aris Prasetya (30 tahun), pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) dan mantan nasabah BPR Pasar Umum (BPU) Bali yang telah ditutup, yang juga telah menerima manfaat dari program penjaminan LPS, dimana seluruh depositonya atas nama almarhum Ibundanya telah diterimanya secara penuh. nilai simpanan nya kurang lebih Rp 2 miliar terdiri dari deposito dan tabungan. “BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujarnya.

Benang merah yang didapat dari ketiga mantan nasabah tersebut adalah, simpanan mereka aman karena dijamin oleh LPS dan proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito dilakukan oleh LPS dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait, tidak lama kemudian mulai masuk tim dari LPS dan setelahnya dalam tempo yang tidak terlalu lama, setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi, lalu simpanan mereka dinyatakan layak bayar, maka simpanannya dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.

Sebagai informasi, jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan yang telah dibayar per 31 Juli 2023, sebanyak Rp 1,7 triliun, yang terdiri dari 271.240 rekening. Dan, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak 1 Bank Umum, 105 BPR dan 13 BPRS. ”LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi. LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui keterangan resminya itu.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved