Meminimalkan Kerugian Bisnis Akibat Kecelakaan dengan Asuransi Pengangkutan
Moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia. Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tercatat peran angkutan logistik melalui jalan raya mencapai 80-90%, sisanya menggunakan moda transportasi lain.
Namun, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan RI, kendaraan angkutan barang seperti truk, di tahun 2022 menduduki peringkat ke-2 penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor, yakni mencapai 12 persen yang mengakibatkan kerugian material yang signifikan dan, yang lebih penting, kehilangan nyawa. Keadaan ini mengingatkan kita semua akan urgensi untuk memiliki perlindungan bukan hanya bagi para pengemudi truk dan pemilik kendaraan komersial tersebut, akan tetapi juga untuk barang yang dibawa pada saat pengangkutan tersebut terhadap resiko jika barang mengalami kerusakan maupun kehilangan akibat dari kecelakaan ataupun risiko lainnya.
Melihat kondisi ini dan menangkapnya sebagai peluang, MPMInsurance memperkuat layanannya dengan menghadirkan asuransi pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan (truk) ataupun dengan menggunakan moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang. Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, kehilangan dan lain sebagainya.
Christian Putra, Marketing Director MPMInsurance menyatakan, dalam lingkungan yang penuh tantangan, MPMInsurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap resiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan kargo mereka melalui produk asuransi pengangkutan atau biasa dikenal sebagai Marine Cargo Insurance. Kami menghargai amanah perjalanan mereka dan berusaha memberikan perlindungan terbaik.
Pada asuransi pengangkutan ini, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan. Jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.
Premi yang dibayarkan sangat ekonomis dan kompetitif sebesar 0,15% dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp1 miliar, maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp1,5 juta (di luar biaya materai dan polis). “Kami ingin memastikan nasabah mendapatkan produk dan fasilitas asuransi yang akan melindungi dan memberikan rasa aman. Bentuk dukungan MPMInsurance sebagai mitra setia para pebisnis dengan menyediakan asuransi pengangkutan diharapkan dapat melindungi aset berharga nasabah dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya maupun pada saat pengiriman melalui laut dan udara,” jelas Christian.
Asuransi ini akan memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut, baik di darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis. Melalui asuransi pengangkutan ini, MPMInsurance berkomitmen bantu pemilik bisnis menjaga kelancaran operasional mereka dengan penuh keyakinan.
Selain asuransi pengangkutan, MPMInsurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat, hingga produk terbarunya, asuransi perjalanan.
Swa.co.id