Melihat Proses Penambangan Emas di Tambang Tujuh Bukit MDKA
Kekayaan alam Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia, baik di darat maupun laut, mulai dari minyak, gas, juga mineral seperti emas, tembaga, perak, dan sebagainya. Pemanfaatan kekayaan ini perlu dimaksimalkan dengan tertib untuk kepentingan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu wilayah yang memiliki kekayaan alam berupa emas adalah Banyuwangi. Di kabupaten paling timur di Pulau Jawa ini terdapat Tambang Emas Tujuh Bukit yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo (BSI) anak usaha PT Merdeka Copper Gold (MDKA).
BSI mengoperasikan tambang emas tersebut berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi yang dimiliki sejak 2012 atas lahan seluas 4.998 hektar di area hutan produksi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, dengan hanya 992 hektar dari 4.998 hektare yang digunakan BSI untuk operasi tambang.
Perusahaan tambang ini menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Bupati Banyuwangi pada 9 Juli 2012. Dua tahun kemudian pada 2014, BSI mulai melakukan konstruksi, sekitar 18 bulan lamanya, projek konstruksi terselesaikan.
Tambang emas Tujuh Bukit mulai menambang bijih pertamanya pada 2016 dan menghasilkan emas pertama pada 2017, dan terus menjadi salah satu tambang emas primer terbesar di Indonesia. Pada 2016, Tambang emas ini ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional atas kualitas sumber daya mineral yang diakui oleh negara sebagai aset strategis.
Untuk dapat menghasilkan emas, diperlukan proses yang panjang, bahkan setelah melakukan penggalian material batuan. Tidak seperti batubara yang siap diangkut dan didistribusikan setelah penggalian, penambangan emas perlu diproses terlebih dulu dengan beberapa tahapan.
Tambang emas ini merupakan tambang terbuka yang menggali bijih mineral dan mengekstraksi kandungan emas dan perak dengan menggunakan proses pelindian, yakni proses penambangan emas dengan memanfaatkan senyawa kimia.
Setelah melakukan pendulangan, tahap selanjutnya adalah tahap pelindian (leaching) yakni proses pemisahan emas dengan kotoran dengan mencampurkan senyawa kimia sianida. Nantinya emas dengan batuan lainnya akan terpisah secara otomatis, setelah diberikan senyawa kimia ini.
HLO Department Head PT BSI Hariadhi Anjar menjelaskan, dalam tahap ini secara otomatis emas akan pisah dengan material lain. pH senyawa kimia diatur tinggi, mencapai 10 — 11. “Kalau pH-nya rendah, itu tidak jadi emas, atau kualitasnya turun,” kata Hariadhi dalam penjelasannya kepada wartawan (07/09/2023).
Jika pH lebih kecil dari angka 10 maka gas HCN yang terbentuk akan semakin banyak akibat hidrolisis ion sianida dengan air. Sedangkan gas HCN tidak mempunyai kemampuan untuk melarutkan emas (Au) sehingga hasil rekoveri emas akan turun. Proses sianidasi menggunakan larutan garam natrium sianida NaCN 1% dan dilakukan pada temperatur ruang. Pelarut NaCN merupakan pelarut yang paling sering digunakan karena mampu melarutkan emas lebih baik daripada pelarut lainnya.
“Proses ini kami lakukan dengan sangat hati-hati dan sangat memprioritaskan aspek kelestarian lingkungan. Air sisa proses ini kami tampung dalam kolam yang sudah dilapisi alas agar tidak bocor ke dalam tanah. Sebelum dilepaskan ke sungai pun kami olah berjenjang dan dipantau real time agar sesuai baku mutu yang ditetapkan KLHK,” ujarnya.
Air yang dipakai untuk proses tersebut juga menggunakan air hujan. Pembuangan air ke sungai hanya dilakukan jika kolam penampungan sudah melebihi kapasitas, ini biasanya terjadi saat musim hujan. Air yang dilepaskan juga telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan KLHK.
Tahap pengambilan merupakan tahapan akhir, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan emas yang telah diseleksi sebelumnya. Di tahap terakhir ini produk yang dihasilkan masih berupa bullion, belum berupa emas murni.
Istilah bullion merujuk pada batangan mulia yang mengandung campuran beberapa mineral. Mineral yang biasanya terkandung dalam di dalam batangan ini adalah emas, perak, dan kandungan mineral yang lain.
Batangan bullion selanjutnya akan diproses untuk dipisahkan kandungan mineralnya secara spesifik. Proses pemisahan atau pemurnian ini dilakukan oleh PT Antam, tidak dilakukan oleh PT BSI. Di Indonesia, hanya PT Antam yang dapat melakukan pemurnian karena telah memiliki standar yang diakui secara global.
Dari segi operasi, hingga Juni 2023, PT BSI berhasil mencatatkan produksi 1 juta ounce emas dari tambang terbuka Tujuh Bukit. Sementara hingga Agustus, realisasi produksi emas perusahaan dari tambang ini telah mencapai 96 ribu ounce dari target yang ditetapkan sebesar 139 ribu ounce.
Editor : Eva Martha Rahayu
Swa.co.id