Trends Economic Issues

Pinjol Ilegal dan Mudahnya Anak Muda Kita Terjerumus Utang

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang semakin merajalela pada penduduk usia muda. Pinjaman ini sering kali menjanjikan akses cepat dan mudah ke dana tunai tanpa persyaratan yang rumit.

Namun, seiring dengan perkembangan, juga muncul risiko serius ketika pinjaman tersebut bersifat ilegal. Penduduk usia muda, yang rentan terhadap tekanan finansial, dapat terjerumus dalam perangkap yang mengancam stabilitas keuangan mereka.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef Nailul Huda mengatakan, pertumbuhan pinjaman online di tengah masyarakat Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pinjaman online yang mencapai 71% pada Desember 2022. Maraknya penggunaan pinjaman online ini, salah satunya disebabkan oleh pola belanja online masyarakat yang meningkat setelah pandemi.

“Penduduk usia muda saat ini menjadi incaran perusahaan pinjol karena sifat konsumtif yang dimiliki. Tercatat per Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk peminjam di bawah usia 19 tahun adalah Rp2,3 juta dan untuk peminjam dengan rentang usia 20—34 tahun adalah Rp2,5 juta, sedangkan pendapatan rata-rata pemuda (18-34 tahun) di Indonesia sebesar Rp 2 juta per bulan,” ujar Nailul Huda dalam diskusi publik Indef (11/09/2023).

Menurut Nailul, kondisi tersebut mengkhawatirkan karena pendapatan pemuda lebih rendah daripada utang di pinjaman online. Selain tren pinjaman online yang meningkat, terdapat tren peningkatan pencarian kata kunci judi online di internet.

Adanya pergerakan serupa antara pencarian kata kunci pinjaman online dengan judi online diduga bahwa pinjaman online menjadi salah satu sumber dana untuk menutupi hutang saat kalah judi. “Diperlukan langkah untuk mengatasi maraknya pinjaman online ilegal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Nailul memberikan beberapa langkah untuk mengatasi masalah tersebut pertama OJK memberikan pengetatan administrasi peminjaman kredit online dari segi umur, maupun menggunakan data penunjang perbankan. Kedua, pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media sosial. Ketiga, memberlakukan program internet sehat dan aman terkait situs-situs merugikan masyarakat menggunakan teknologi.

Sementara itu Izzudin Al Farras selaku Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef menjelaskan, maraknya pinjaman online ilegal pada usia muda setidaknya terkait dengan dua aspek, pertama adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan, kedua tingginya penetrasi internet pada penduduk usia muda.

Izzudin mengungkapkan, tahun 2022, inklusi keuangan mencapai 85,1% dan literasi keuangan baru mencapai 49,7%. Artinya, terdapat jarak antara inklusi dan literasi keuangan sebesar 35,4%. Selain itu, menurut Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) pada 2023, sebanyak 97,1% penduduk berumur 19 – 34 tahun telah terkoneksi internet.

“Dalam hal ini, pemerintah telah menindak pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Sejak tahun 2018, hampir 7000 pinjol ilegal dan investasi ilegal telah dihentikan oleh SWI. Namun, jumlah kasus pinjol ilegal yang ditangani SWI justru meningkat hampir 2 kali lipat pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Menanggapi maraknya pinjaman online di tengah penduduk usia muda, Izzudin memberikan saran agar pemerintah membuat strategi untuk menekan bunga pinjaman online legal untuk memberikan disinsentif kepada masyarakat yang ingin menggunakan pinjaman via pinjaman online ilegal. Hal ini dikarenakan masyarakat sangat mempertimbangkan tingkat bunga yang rendah pada penawaran pinjaman online.

“Kedua diperlukan satgas yang lebih ramping untuk menindak pinjol ilegal. SWI saat ini terdiri dari 12 kementerian atau lembaga. Perlu adanya perampingan satgas yang fokus menindak pinjaman online ilegal yang cukup terdiri dari OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga perlu strategi publikasi yang massif terkait pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved