Trends Economic Issues

Ini Langkah Pemerintah Mengamankan Aset Negara

Foto : Kemenkeu.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan 287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar,” ucap Rionald dalam siaran pers yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan pada Selasa, (19/09/2023).

Rincian aset ini berupa properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, dan Desa Campang Raya di Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 meterpersegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO). Kemudian, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 meterpersegi yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Lalu, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 meterpersegi yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Rionald mengatakan bahwa penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Agus Waluyo, S.I.K. dan jajaran.

Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung, Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat Pemerintah Daerah setempat.“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” kata Rionald.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved