Trends Economic Issues

Pasar Tanah Abang Sepi, Menkop ingin Ada Keberpihakan Regulasi Digital

Kondisi pertokoan di Pasar Tanah Abang, Selasa (19/09/203). (dok Kemenkop)

Juliarti, salah satu pemilik usaha toko baju wanita di Tanah Abang mengaku, pendapatannya menurun hingga 50% sejak musim lebaran 2023 hingga saat ini. Bahkan ia telah mencoba berjualan online namun tetap saja sepi pembeli.

“Jualan online dan offline sama-sama sepi, bahkan menurun secara drastis. Pendapatan terus berkurang, tetapi harga sewa terus naik. Saya pun pernah ambil bahan baku sampai utang,” kata Juliarti mencurahkan keluh kesahnya.

Ia mengatakan, sudah berjualan di Tanah Abang selama 10 tahun lebih, dan memang saat ini dampaknya yang paling terasa. “Sebenarnya saya setuju saja tetap ada e-commerce. Tetapi memang harus adil, dan harganya sesuai dengan yang ada di pasar,” katanya menyampaikan harapan.

Mendapat banyak keluhan soal sepinya pembeli Pasar Tanah Abang, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengunjungi Pasar Tanah Abang, Selasa (19/09/2023). Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM salah satunya melalui keberpihakan regulasi di bidang transformasi digital.

Teten mengatakan, Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun di era digital, pasar yang telah ada sejak tahun 1735 itu, para pedagangnya, mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.

Era digital memang tidak terhindarkan sehingga para pedagang dan pelaku UMKM di dalamnya harus go digital dan terus berinovasi. “Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

MenKop menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar. Sejak berlaku efektif pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital, demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.

Dalam konteks Indonesia, MenKop mengatakan, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.

Ia memantau para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50 persen. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar mereka untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya. “Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” katanya.

Pihaknya akan melihat lagi perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri. “Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kami bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” kata Menteri Teten.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved