Trends Economic Issues

Menkop: 56% Pasar E-commerce Saat Ini Dikuasai Asing

Menkop Teten Masduki saat mengunjungi Pasar Tanah Abang. (dok Kemenkop)

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki hari ini mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk mengamati kondisi Pasar Tanah Abang yang ramai diperbincangkan tengah mengalami sepi pengunjung.

Di sela-sela kunjungannya Menkop mendengarkan keluh kesah pedagang yang mengeluhkan penurunan pendapatan hingga 50%. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri.

“Hari ini 56% e-commerce dikuasai asing secara total revenue untuk akumulasi produk lokal dan impor. Bukan hanya UMKM produsen lokal yang harus semakin kuat, namun juga dari sisi masyarakat sebagai konsumen juga harus menjadi perhatian, sesuai arahan Presiden terkait kebijakan Ekonomi Digital Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha.

Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elektronik cukup pesat. Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM. Pasar belanja online Indonesia harus memberikan kesejahteraan bagi para pelaku usaha lokal, bukan produsen dari negara lain. Program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia akan terganggu bila barang-barang dari luar masuk begitu mudahnya.

MenKop mengatakan, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.

Pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik yang di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri. “Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” kata Teten.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved